Qanun Gampong Nasibmu Kini


"18 Perkara Qanun Gampong di Aceh Terancam Mati Suri, Pemerhati Sosial Soroti Minimnya Implementasi"

Aceh Timur – Pemerhati sosial, Dedi Saputra, menyoroti keberlangsungan 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui Qanun Gampong di Aceh. Ia menilai, implementasi Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian sengketa adat di tingkat desa semakin tidak efektif dan berpotensi mati suri.Rabu, 2/4/2025.

Dedi mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab dalam mempertahankan dan mengawasi pelaksanaan 18 perkara yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat di gampong. Menurutnya, lemahnya implementasi qanun ini berdampak pada meningkatnya jumlah warga Aceh yang menjalani hukuman penjara.

“Kita melihat banyaknya warga yang masuk penjara di Aceh, padahal mekanisme Restorative Justice (RJ) dan 18 perkara qanun gampong ini masih ada. Dari pemberitaan media, tahun ini saja lebih dari 7.000 warga Aceh merayakan Lebaran di penjara, termasuk 43 anak-anak. Ini menjadi tanda tanya besar,” ungkap Dedi.

Adapun 18 perkara yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat gampong meliputi:
Perselisihan dalam rumah tangga
Sengketa keluarga terkait faraidh (warisan)
Perselisihan antar warga
Khalwat (mesum)
Perselisihan tentang hak milik
Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
Perselisihan harta sehareukat
Pencurian ringan
Pencurian ternak peliharaan
Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan
Persengketaan di laut
Persengketaan di pasar
Penganiayaan ringan
Pembakaran hutan dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat
Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik
Pencemaran lingkungan (skala ringan)
Ancaman (tergantung dari jenis ancaman)
Perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat

Hendrika Saputra, seorang pemerhati sosial dan pemerhati 18 perkara Gampong Aceh , menambahkan bahwa keberadaan qanun ini harus dijaga agar tidak hilang di Aceh.

“Kita sangat menyesali kondisi saat ini. 18 perkara qanun gampong seharusnya tetap dijalankan dan tidak boleh hilang. Pemerintah dan lembaga terkait harus bertindak untuk menghidupkan kembali sistem penyelesaian adat ini,” ujar Hendrika.

Pemerhati sosial dan pegiat hukum adat mendesak agar dinas terkait serta lembaga pemerintahan di Aceh segera mengambil langkah untuk mengawasi dan memperkuat pelaksanaan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008. Jika tidak, maka sistem penyelesaian sengketa adat yang telah menjadi bagian dari kearifan lokal Aceh berisiko punah.(Hs)

0/Post a Comment/Comments