KIP Proses 3 Nama Pengganti Anggota DPRA dari Partai Aceh


BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar Agani mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses tiga nama pengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih dari Partai Aceh periode 2024-2029, untuk dilantik.

“Satu nama lagi juga sudah diproses, saat ini terhenti karena tanggal libur. Tapi dua nama sudah (selesai diproses),” kata Iskandar kepada Serambinews.com, Jumat (4/4/2025). 

Menurut Iskandar, dua nama yang sudah selesai diproses yakni dari Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue) pengganti Tarmizi SP dan dari Dapil 6 (Aceh Timur) pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky. 

Sementara dari Dapil 5 (Aceh Utara-Kota Lhokseumawe) atau pengganti Ismail A Jalil alias Ayah Wa sedang berproses. 

“Penggantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu suara terbanyak kedua. Satu lagi (Dapil 10) juga tetap suara kedua terbanyak,” ujarnya. 

Iskandar mengungkap, nama-nama anggota DPRA pengganti tersebut sudah lama diusulkan oleh Partai Aceh, dan semuanya sudah diverifikasi sesuai ketentuan berlaku.

Ia menambahkan, apabila semua proses sudah selesai, maka ketiga nama yang diusulkan tersebut akan segera dipleno dalam waktu dekat. 

“Untuk plenonya kita harus hadir fisik semua, jangan jumlah. Kayaknya di tanggal 8 April sudah clear,” ungkapnya. 

Diketahui, sebelumnya sebanyak tiga anggota DPRA periode 2024-2029 dari Partai Aceh gagal dilantik lantaran memilih mundur dan maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Kini, ketiganya sudah dilantik sebagai kepala daerah. 

Ketiganya yaitu Ismail A Jalil alias Ayah Wa maju sebagai calon bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky calon bupati Aceh Timur, dan Tarmizi SP calon bupati Aceh Barat.

Sejak pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029, pada Senin (30/9/2024), Fraksi Partai Aceh hingga saat ini masih belum lengkap dibandingkan partai lainnya.(*) 


Sumber : Serambinews.com

0/Post a Comment/Comments