Terkait Isu Pemotongan THR Guru PPPK 2024 Begini Penjelasannya

Aceh Timur – Beredar informasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Timur pada tahun 2024 mengalami pemotongan. Isu ini pun sampai ke telinga Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Menanggapi hal tersebut, Bupati segera meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam keterangannya, Ikhsan Ahyat menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan THR, melainkan adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait aturan yang berlaku. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, berdasarkan penghasilan satu bulan kerja.

Baca Juga: Maksa Minta THR Bisa Dipolisikan, Simak Soal Gaji Menurut Rasulullah

Baca Juga: Pemerintah Aceh Timur Siapkan 43 Miliar, Buat THR Lebaran Untuk ASN

“Rumusnya sederhana, jika seorang guru PPPK baru bekerja delapan bulan, maka perhitungan THR-nya adalah delapan bulan dibagi dua belas, kemudian dikalikan satu bulan gaji,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa aturan mengenai THR terus mengalami perubahan. Pada tahun 2025, pembagian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, penerima upah, dan penerima tunjangan.

Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur telah melakukan sosialisasi kepada para guru di kecamatan-kecamatan. “Kami telah menyosialisasikan aturan ini agar para guru memahami bahwa THR diberikan sesuai masa kerja PPPK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Semua ini merupakan kebijakan dari pusat,” tutupnya.

Sumber : infoacehtimur

0/Post a Comment/Comments