ICC LAYAK MENYASAR PELANGGARAN HAM BERAT JOKOWI

by M Rizal Fadillah

International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag menjadi lembaga peradilan alternatif untuk mengejar pemimpin negara yang lolos dari jangkauan hukum di negaranya sendiri. Maklum yang bersangkutan adalah penguasa atau mantan penguasa yang melakukan kejahatan terproteksi (protected crime).

Sasaran peradilan ICC yang beranggotakan 124 negara itu adalah tindak kriminal tertentu seperti kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan agresi. ICC merupakan badan independen yang dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral dengan menandatangani Statuta Roma. Meski hanya mengikat kepada negara penandatangan, namun dalam prakteknya wilayah yuridiksinya meluas. 

Sebagai contoh baru-baru ini mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap oleh pemerintah Filipina atas perintah ICC dan harus menghadapi sidang peradilan. Tuduhannya adalah kejahatan kemanusian akibat kebijakan dalam perang melawan narkoba. Ribuan korban terbunuh oleh squad khusus yang dibentuknya. Duterte harus berhadapan dengan hakim pengadilan ICC meski negaranya tidak menandatangani Statuta Roma.

Perintah penangkapan ICC pernah dilayangkan kepada mantan Presiden Sudan Omar Bashir, mantan Presiden Libya Khaddafi, PM Israel Netanyahu, Presiden Rusia Putin dan Presiden Kenya William Ruto. Ruto juga dirilis oleh OCCRP sebagai finalis tokoh korup dunia bersama Joko Widodo.

Di dalam negeri sesungguhnya Joko Widodo dituduh bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat. Tewasnya 890-an petugas Pemilu 2019 tanpa pengusutan, pembunuhan 9 demonstran 21-22 Mei 2019, 185 korban tragedi Kanjuruhan 2022, serta pembantaian 6 syuhada tahun 2020 adalah contoh kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

Tentu saja Prabowo tidak boleh melindungi Jokowi, biarkan ia bertanggungjawab atas perbuatan kriminal yang telah dilakukannya baik korupsi maupun pelanggaran hak asasi. Bila Prabowo terlalu jauh cawe-cawe dalam melindungi Jokowi, bukan mustahil ke depan Prabowo juga akan disasar atas pelanggaran HAM masa lalu atau ke depan jika ia melakukan tindakan represif atas aksi-aksi protes yang ditujukan kepada dirinya.

RUU TNI yang merevisi UU 34 tahun 2004 memperluas TNI aktif untuk berkiprah di wilayah sipil. Hal ini potensial membangun konflik atau pelanggaran HAM. Polisi yang sudah multifungsi kini akan ditambah dengan perluasan peran TNI. Semakin kuat pendekatan keamanan mengatasi kesejahteraan. Aparat mengendalikan rakyat. 

Rezim Prabowo yang cenderung militeristik dapat mengganggu paradigma supremasi sipil sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan. 

Negara Polisi kemarin di masa pemerintahan Jokowi bergeser bahkan bertambah di masa Prabowo untuk menjadi Negara Polisi dan TNI.
Diprediksi represivitas akan meningkat, artinya pelanggaran HAM berat terbuka lebar. 

Untuk menghindari potensi kerusakan bangsa akibat kejahatan kemanusiaan ke depan, maka ICC layak untuk mulai menyasar pelanggaran HAM berat Jokowi. Data-data dahulu yang telah dilaporkan kepada ICC nampak perlu untuk diperbaharui dan dilengkapi. 

Hal ini efek positif dari penangkapan Rodrigo Duterte mantan Presiden Filipina "teman seangkatan" Jokowi mantan Presiden Indonesia.
Sesungguhnya Jokowi adalah sumber utama dari masalah bangsa dan negara.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 16 Maret 2025

0/Post a Comment/Comments