1 Orang asal Deli Tua Medan Di Ciduk, 12 Kg Sabu Asal Malaysia diamankan sebagai Barang bukti

Teks foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 12 kg sabu-sabu. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Medan)

MEDAN - Polrestabes Medan mengamankan 12 kg sabu-sabu dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam kasus itu, satu orang yang turut dibekuk.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (21/3/2025). Adapun pelaku yang diringkus adalah AA (28), warga Deli Tua.

“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada kami. Dari informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Thommy Aruan, Selasa (25/3/2025).

Thommy mengatakan, petugas melakukan penyamaran untuk bisa menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu berasal dari Malaysia. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Medan.

“Untuk narkoba, berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke Kota Medan,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran pelaku dalam kasus tersebut, sebagai kurir atau bandar. Sebab, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan ekstasi sebanyak 811 butir. Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki jaringan narkoba tersebut.

“Untuk pelaku, masih kami dalam perannya, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar? Sebab, ketika kami geledah rumahnya usai penangkapan, kami temukan 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam satu bungkus plastik. Tentu kami masih dalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (26/3/2025) malam.(*)

0/Post a Comment/Comments