Pilkada Aceh Timur Berakhir, MK Tolak Permohonan Sengketa, PSU Batal


Kabereh News | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Sulaiman-Abdul Hamid dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Aceh Timur 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 (Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin) di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, MK menilai bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat. MK juga menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.

"Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya. Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ibu-Ibu PKK," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya.

Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, MK berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Dugaan Kecurangan di Kecamatan Simpang Ulim Tidak Terbukti

Pemohon juga mengklaim adanya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan saksi Paslon 03 di 14 TPS pada 11 desa di Kecamatan Simpang Ulim.

Namun, setelah mencermati alat bukti dan fakta persidangan, MK berpendapat bahwa klaim Pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

Selisih Suara Tidak Mempengaruhi Hasil Pemilu

Terkait dengan selisih suara di beberapa TPS yang didalilkan oleh Pemohon, MK menemukan fakta bahwa jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir tidak melebihi jumlah surat suara yang diterima.

MK juga menegaskan bahwa tidak terdapat keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari para saksi pasangan calon terkait selisih tersebut, dan seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi.

"Oleh karena Termohon dan Pihak Terkait tidak menyampaikan alat bukti yang sama sebagai pembanding, dan tidak terdapat keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari para saksi pasangan calon, terlebih seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi dimaksud, serta berdasarkan keterangan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tidak ditemukan adanva informasi dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Meunasah Tengoh, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup perihal adanya dugaan pencoblosan melebihi jumlah kehadiran pemilih yang menurut Pemohon terjadi karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang dapat mempengaruhi perolehan suara salah satu paslon," terang Arief.

Dugaan Pembakaran Mobil Tidak Relevan

Terkait dugaan pembakaran mobil di Kecamatan Darul Aman yang diduga milik salah satu Tim Pemenangan Pemohon, MK menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Timur dan telah diproses oleh Panwaslih

Putusan MK Menutup Kemungkinan PSU

Dengan ditolaknya seluruh permohonan oleh MK, maka Pasangan Calon Nomor Urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Aceh Timur Tahun 2024.

Putusan MK ini menutup kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Timur. (Redaksi)

 

0/Post a Comment/Comments