Kabereh News | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan
yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025). Ketua MK
Suhartoyo memimpin sidang dan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.
"Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Sulaiman-Abdul Hamid dalam permohonannya mendalilkan adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup
Aceh Timur 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa
yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 (Iskandar Usman Al
Farlaky-Zainal Abidin) di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17
TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.
Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara
terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan
suara yang signifikan di daerah tersebut.
Namun, MK menilai bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa
dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum
yang kuat. MK juga menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan
ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03
sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem
Bayeun seharusnya dibatalkan.
"Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan
pejabat lain di Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara
menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya. Sementara di Kecamatan Birem
Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah
melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan
Ibu-Ibu PKK," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya.
Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, MK berpendapat
bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dugaan Kecurangan di Kecamatan Simpang Ulim Tidak
Terbukti
Pemohon juga mengklaim adanya kecurangan yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), dan saksi Paslon 03 di 14 TPS pada 11 desa di Kecamatan Simpang Ulim.
Namun, setelah mencermati alat bukti dan fakta persidangan,
MK berpendapat bahwa klaim Pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya
pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
Selisih Suara Tidak Mempengaruhi Hasil Pemilu
Terkait dengan selisih suara di beberapa TPS yang didalilkan
oleh Pemohon, MK menemukan fakta bahwa jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir
tidak melebihi jumlah surat suara yang diterima.
MK juga menegaskan bahwa tidak terdapat keberatan dan/atau
catatan kejadian khusus dari para saksi pasangan calon terkait selisih
tersebut, dan seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi.
"Oleh karena Termohon dan Pihak Terkait tidak
menyampaikan alat bukti yang sama sebagai pembanding, dan tidak terdapat
keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari para saksi pasangan calon,
terlebih seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi dimaksud, serta
berdasarkan keterangan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tidak ditemukan adanva
informasi dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Meunasah Tengoh, Mahkamah tidak
mendapatkan keyakinan yang cukup perihal adanya dugaan pencoblosan melebihi
jumlah kehadiran pemilih yang menurut Pemohon terjadi karena terdapat
ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir dengan
jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang dapat mempengaruhi perolehan suara
salah satu paslon," terang Arief.
Dugaan Pembakaran Mobil Tidak Relevan
Terkait dugaan pembakaran mobil di Kecamatan Darul Aman yang
diduga milik salah satu Tim Pemenangan Pemohon, MK menyatakan bahwa persoalan
tersebut telah dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian
Resor Aceh Timur dan telah diproses oleh Panwaslih
Putusan MK Menutup Kemungkinan PSU
Dengan ditolaknya seluruh permohonan oleh MK, maka Pasangan
Calon Nomor Urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, dinyatakan sebagai
pemenang Pilkada Aceh Timur Tahun 2024.
Putusan MK ini menutup kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Timur. (Redaksi)
Posting Komentar