MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang di TPS 19 Desa Namlea Kabupaten Buru

Kabereh News | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

 

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS 19 Desa Namlea.

 

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. "Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae... dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea... serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa MK menemukan dua nama pemilih, yaitu Jamingah dan Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon, yang terdaftar di DPT dan DPTb di TPS 2 Desa Debowae. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai validitas suara di TPS tersebut.

 

Terkait TPS 19 Desa Namlea, MK menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan total perolehan suara pasangan calon. Terdapat selisih delapan suara yang sebelumnya telah disepakati oleh saksi pasangan calon, namun MK menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C-Hasil.

 

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud," terang Enny.

 

Atas dasar temuan tersebut, MK menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.

 

KPU Kabupaten Buru kini memiliki waktu maksimal 45 hari untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.

 

Gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, yang mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments