Kabereh News | Jakarta - Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus
Besan dan Hamsah Buton.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa
Debowae, Kecamatan Waelata, dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea,
Kecamatan Namlea. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pemilih
ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS 19
Desa Namlea.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK,
Jakarta. "Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru)
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae... dan
penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea... serta menggabungkan
hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan
hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan
hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada
Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan
bahwa MK menemukan dua nama pemilih, yaitu Jamingah dan Rumiati
Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon, yang terdaftar di DPT dan DPTb di TPS 2 Desa
Debowae. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai validitas suara di TPS tersebut.
Terkait TPS 19 Desa Namlea, MK menemukan ketidaksesuaian antara jumlah
suara sah dengan total perolehan suara pasangan calon. Terdapat selisih delapan
suara yang sebelumnya telah disepakati oleh saksi pasangan calon, namun MK
menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan
perbedaan angka dalam Model C-Hasil.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya
kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,"
terang Enny.
Atas dasar temuan tersebut, MK menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Buru
Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buru Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2
Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
KPU Kabupaten Buru kini memiliki waktu maksimal 45 hari untuk
melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di
TPS 19 Desa Namlea.
Gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, yang mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan. (Redaksi)
Posting Komentar