MK Diskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel, PSU Dilaksanakan


Kabereh News | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Petrus Ricolombus Omba, calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel, dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, MK.

Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa Petrus Ricolombus Omba tidak memenuhi syarat formil sebagai calon Bupati karena tidak jujur mengenai status hukumnya sebagai mantan terpidana.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa Petrus Ricolombus Omba mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana kepada Pengadilan Negeri Merauke, padahal seharusnya diajukan kepada Pengadilan Militer.

"Perkara pidana yang melibatkan Petrus Ricolombus Omba adalah wilayah yurisdiksi atau kompetensi absolut lingkungan peradilan militer," tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan.

Selain itu, MK menilai bahwa Petrus Ricolombus Omba tidak jujur dalam mengisi keterangan diri di aplikasi SILON dan tidak terbuka dalam proses pemeriksaan untuk pembuatan surat keterangan mengenai status hukumnya.

 

"Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana," ujar Ridwan.

Atas dasar ini, MK menyatakan Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi dari Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.

PSU Dilaksanakan

Menanggapi diskualifikasi tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Athansius Koknak, S.E. - H. Basri Muhamadiah, Pasangan Yakob Weremba, S.PAK - Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP - Melkior Okaibob, S.Pd.

KPU Kabupaten Boven Digoel juga diharuskan membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba.

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ucap Suhartoyo saat pembacaan amar putusan. (Redaksi)

 

0/Post a Comment/Comments