Dalam Satu Kesempatan Presiden Prabowo Mengajak Evesiensi Anggaran 2025 : Dampaknya bagi APBA Aceh

BANDA ACEH - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,(22/01/2025), telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Inpres tersebut berisi tujuh poin yang mengharuskan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan penghematan secara signifikan, termasuk pengurangan belanja operasional dan pemotongan sejumlah anggaran strategis.

Pada poin kedua Inpres ini, Presiden Prabowo menginstruksikan untuk efisiensi belanja negara sebesar lebih dari Rp 306 triliun.

Ini mencakup belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp 50,5 triliun.

Untuk mewujudkan efisiensi ini, Prabowo mengarahkan menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi area-area yang bisa dipangkas, termasuk belanja operasional kantor, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin.

Arahan ini juga menyasar pemerintah daerah (Pemda), dengan pembatasan pada kegiatan seremonial dan studi banding yang dinilai kurang relevan.

Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas hingga 50% serta membatasi pengeluaran honorarium dan tim yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan non-prioritas.

Bahkan, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pun dipotong drastis menjadi Rp 18,3 triliun, sementara untuk Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua hanya disediakan Rp 509 miliar, dengan Aceh diperkirakan mendapat bagian sekitar Rp 250 miliar.

Selengkapnya di : Gajahputihnews.com

0/Post a Comment/Comments