KABEREH NEWS | Polisi dan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menangkap penumpang asal Aceh berinisial JA (24), karena kepemilikan 2,9 kg sabu pada Sabtu (28/12/2024). Saat beraksi, JA menyeludupkan sabu di dalam koper. Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, mengatakan JA diringkus sekitar pukul 17.30 WIB.
"Awalnya, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu," ujar Sebastian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec). Mereka mencurigai koper yang dibawa JA, calon penumpang tujuan Lombok.
Polisi kemudian menangkap JA dan memeriksa koper yang dibawanya.
"Di dalam sebuah koper ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan bruto 2.930 gram atau 2,9 kg," ujar Sebastian. Pihaknya masih menyelidiki jaringan pelaku dan asal sabu itu. Sementara JA kini juga ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.(KOMPAS.com)
Posting Komentar