Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Ilustrasi Pilkada 2024.(KOMPAS/HANDINING)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diundur setelah 13 Maret 2025. Adapun itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. 

Jadwal pelantikan mundur karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada. "Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025). 

"Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025.” Foto : Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI 

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK," sambungnya. 

Menurut Rifqinizamy, kepala daerah yang tidak digugat maupun digugat ke MK harus dilantik secara serentak. Dengan begitu, kata dia, pelantikan kepala daerah bakal serentak mundur dan sangat mungkin pula pelantikan dilakukan pada hari yang sama ketika MK menyelesaikan seluruh sengketa. 

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh Rifqinizamy. 

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah menunggu kepastian Presiden Prabowo Subianto. "Kita serahkan kepada presiden. Karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden," kata dia.

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke MK. 

"Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan. "Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga," kata dia.

Di sisi lain, Bima mengatakan Kemendagri akan fokus membahas rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada awal 2025. Sementara saat ini masih dikonsultasikan terlebih dulu. Ia kemudian menjelaskan salah satu norma dalam putusan MK diperintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus memperhatikan keserentakan. Hal ini bisa dikecualikan bagi daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK untuk digelar Pilkada diulang. 

Advertising 

"Nah itu artinya kan semua yang harus serentak itu, baik yang tidak mengalami gugatan atau yang gugatan ditolak, Kan tafsirnya begitu. Jadi masih harus dikonsultasikan lagi kepastian seperti apa," ujarnya.(kompas.com) 

0/Post a Comment/Comments