Ketua LAKI Aceh Timur Bicara Fungsi dan Tugas BPKP, Inspektorat, BPK dan KPK

KABEREH NEWS | Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Adalah sebuah lembaga audit internal pemerintah, Berbeda dgn BPK yang merupakan lembaga audit dan KPK lembaga penindakan yg keduanya adalah lembaga negara yang berada di luar pemerintahan yg bekerja berdasarkan UU. Sedangkan dasar hukum BPKP adalah Peraturan Presiden.

Kenapa saya menulis soal BPKP? Karena selama ini, atau setidak semenjak era reformasi BPKP seperti sangat berkurang kiprah dan fungsinya. Kalah pamor dengan pemberitaan KPK.

Padahal, menurut saya, justru BPKP lah (dan INSPEKTORAT tentunya) yang sebenarnya lebih paham soal penggunaan anggaran oleh unit kerja di dalam pemerintahan. Bersama INSPEKTORAT yang ada di setiap unit kerja (misalnya kementerian) BPKP lebih efektif dalam mengantisipasi dan melacak potensi penyalahan gunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah.

Ibaratnya begini, jika BPK dan KPK adalah 'orang luar' yg mengawasi orang di dalam 'rumah'. Sedangkan BPKP dan INSPEKTORAT adalah Pengawas yang ada di dalam rumah tsb. Jadi BPKP dan inspektorat sangat memahami (dan mengenal) potensi penyimpangan keuangan oleh para aparatur lembaga² pemerintahan.

KENAPA SAYA MENULIS SOAL BPKP? Karena Pemerintahan Prabowo Subianto kembali memberdayakan BPKP dan INSPEKTORAT. Contoh, BPKP ada dalam Desk Pemberantasan Korupsi bersama Kejagung dan Kepolisian.

Bisa jadi marak dan ramainya korupsi di sepanjang tahun selama ini karena Orang Pengawas dalam Rumah nya tidak diberdayakan! Di era Orba, jika BPKP dan atau INSPEKTORAT sudah turun memeriksa (audit) semua apartur atau ASN sangat ketakutan. Ini beneran lho.

Yang menariknya lagi, BPKP dapat diperintah oleh Presiden untuk terjun melakukan audit dimanapun uang negara berada. Tidak peduli isntitusi pemerintah atau perusahaan swasta, selama gunakan uang negara berapapun jumlahnya, maka BPKP boleh mengauditnya. Sedangkan BPK dan KPK tidak bisa diperintah oleh Presiden. Adapun Inspektorat ada di bawah kementerian dan bisa diperintah oleh menteri atau kepala instansi.

Dengan diberdayakannya BPKP dan Inspektorat oleh Presiden Prabowo menunjukan bahwa Presiden bertanggung jawab serius pada penanganan korupsi dan tidak sepenuhnya mengandalkan KPK. Inilah yg ingin saya sampaikan dalam tulisan saya kali ini. 

Penulis: Saiful Anwar Ketua LAKI Aceh Timur

0/Post a Comment/Comments