ACEH TIMUR - Hakim Mahkamah Syar'iyah Idi, Islahul Umam, S.Sy, menjadi salah satu narasumber utama dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung oleh Radio Cempalakuneng, Kabupaten Aceh Timur. Jum'at 10 Januari 2025.
Acara yang bertajuk "Problematika Penegakan Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Timur" ini turut dihadiri oleh Kasubsi Pra Penuntutan dari Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakwan, S.H., dipandu oleh host Febri Taksa Elnanda. kegiatan ini berlangsung Kamis 09 Januari 2025 dari pukul 11.00 WIB hingga 11.45 WIB.
Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran lembaga-lembaga hukum dalam penegakan hukum jinayat di Aceh Timur, serta mengupas problematika yang dihadapi oleh lembaga-lembaga tersebut.
Dalam pemaparannya, Hakim Islahul Umam, menjelaskan bahwa proses penegakan Qanun Jinayat di Aceh Timur melibatkan setidaknya lima lembaga utama, yakni Kepolisian, Satpol PP/WH, Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar'iyah, dan Lembaga Pemasyarakatan. Setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam proses tersebut, namun mereka juga menghadapi tantangan dan kendala yang cukup kompleks.
“Di Mahkamah Syar'iyah, salah satu problematika yang kami hadapi pada tahun 2023 adalah jumlah hakim yang tidak memadai. Akibatnya, perkara jinayat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak harus disidangkan secara tunggal. Meskipun Mahkamah Syar'iyah telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan sidang tunggal, hal ini tetap menjadi tantangan karena karakteristik pembuktian perkara kekerasan seksual, terutama terhadap korban anak, yang cenderung lebih rumit dibanding perkara jinayat lainnya,” ungkap Islahul Umam.
Namun, lanjutnya, kendala ini berhasil diatasi pada tahun 2024 dengan adanya penambahan hakim baru di Mahkamah Syar'iyah Idi. Dengan demikian, sidang perkara jinayat kini dapat kembali dilakukan secara majelis, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan ideal sebagaimana diharapkan.
Islahul Umam, S.Sy, juga menjelaskan bahwa sebenarnya kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam perkara jinayat tidak terbatas hanya pada jarimah (delik pidana) yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tetapi juga mencakup qanun lain yang mempunyai muatan jinayat. Beberapa di antaranya adalah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi'ar Islam.
"secara normatif para penegak hukum hanya dapat menindak suatu jarimah atau delik pidana jika ada laporan atau pengaduan, tangkap tangan, maupun temuan dari hasil audit yang dilakukan oleh kejaksaan," jelas Hakim Mahkamah Syar'iyah Idi, Islahul Umam.
Sementara itu, Iqbal Zakwan, S.H., dari Kejari Aceh Timur, menambahkan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memastikan penegakan hukum jinayat berjalan dengan baik. Ia juga mengamini problematika yang disampaikan oleh narasumber dari Mahkamah Syar’iyah Idi, bahwa kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum jinayat dapat berupa sumber daya aparat penegak hukum, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
Iqbal menyampaikan bahwa tidak semua Jaksa Penuntut memahami esensi qanun jinayat karena keberlakuan qanun jinayat yang hanya ada di provinsi Aceh. Sementara pola mutasi pada kejaksaan berlaku secara nasional, maka kita mengharapkan adanya penguatan-penguatan terhadap sumber daya dan kualitas aparatur penegak hukum untuk lebih memahami qanun jinayat dalam rangka mengatasi kendala-kendala yang ada.
“Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait agar proses penegakan hukum jinayat tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Program Jaksa Menyapa ini mendapat respon positif dari pendengar Radio Cempalakuneng. Beberapa pendengar turut mengajukan pertanyaan interaktif yang memperkaya diskusi selama siaran berlangsung. Diharapkan program seperti ini dapat terus digelar sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat Aceh Timur. (Amri)
Posting Komentar