Bahas Status R2 dan R3, Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan RB

KABEREH NEWS | Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, SE, didampingi Ka. BKPSDM, Sekretaris Dewan, Ka. Satpol PP & WH, Ka. BPBD, Ka. Perhubungan, serta Kabag. Hukum & Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Timur menemui perwakilan KemenpanRB RI di Jakarta, Jum'at (17/01/2025).

Musaitir SE mengatakan, kunjungan ke KEMENPAN-RB RI tersebut guna menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait status Non ASN Pemkab Aceh Timur yang berstatus R2 dan R3 dalam seleksi PPPK.

Ketua DPRK juga meminta agar Pemerintah Pusat memperjuangkan nasib Non ASN Pemkab Aceh Timur melalui KEMENPAN-RB dan BKN agar tidak dimasukkan dalam kategori paruh waktu, melainkan penuh waktu. 

Sambil menyampaikan berkas Usulan penambahan Formasi PPPK untuk Kuota Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Dalam Pertemuan tersebut perwakilan Menpan-RB menyampaikan "Usulan pernambahan formasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya terkait penyelesaian tenaga honorer yang sedang berjalan saat ini Proses/Mekanisme Seleksi dan Pengangkatannya diatur Undang-undang jadi apa yang sedang kita jalankan ini amanah dari undang-undang, tutur perwakilan KEMENPAN-RB"

Perwakilan Menpan-RB lebih rinci menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelesaian tenaga honorer di daerah. bahwa telah terbit Keputusan MenpanRB Nomor 15/2025 dan 16/2025 tentang ASN PPPK, dari proses, mekanisme, penganggaran gaji hingga pengangkatan dan Pemberhentian sebagai ASN PPPK.

"Jadi bisa dipastikan penataan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK dengan skema penuh waktu dan paruh waktu bagi yang tidak tersedia formasi.

Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan mendapatkan NI PPPK (NIP) identitas sebagai pegawai ASN."

Semua sama dengan PPPK skema Penuh Waktu, Perbedaan yang mendasar dimana pada PPPK Paruh waktu sistem kerjanya diatur oleh pemerintah daerah, dan Gaji dapat diberikan Maksimal Sesuai Upah Minimum kabupaten (UMK).

Merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dalam Diktum ke 5, disebutkan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata dalam database BKN atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan bagi yang sudah ikut seleksi tahap pertama tidak mengikuti ujian lagi tutur Musaitir mengulang kata-kata dari perwakilan KEMENPAN-RB.

Lanjutnya, Pada Diktum ke- 13 KepmenpanRB 16/2025 Instansi Pemerintah Dapat Mengusulkan PPPK Pengangkatan Paruh Waktu menjadi PPPK Berdasarkan Pertimbangan Anggran dan dan Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja.

"Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu Adalah Transisi Menuju PPPK, Transisi ini dikarenakan keterbatasan Formasi dimana jumlah Non ASN Data Base BKN tidak sebanding dengan Kemampuan Keuangan Daerah. Sehingga untuk menghindari Pemutusan kerja massal sesuai yang diamanatkan dalam UU 20 tahun 2022 tentang ASN disebutkan tidak ada lagi tenaga Honorer pada tahun 2025 maka disiapkan wadah transisi dulu."

Musaitir menegaskan, akan terus berusaha, dan mencari solusi terbaik untuk Non ASN Kategori R2 dan R3, mudah-mudahan apa yang kita upayakan mendapat hasil yang baik.

"Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin dan mencari solusi terbaik untuk non asn kategori R2 dan R3, harus kita pahami semua prosesnya ada Peraturan-peraturan yang sudah mengikat,"

Menyinggung Ketentuan Terbaru, Kepala BKPSDM T Didi Farisha menyebutkan ada dua Ketentuan Menpan-RB dan satu ketentuan Kemendagri yang sudah terbit, 

Pertama KepmenpanRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024 bahwa ada tambahan pelamar yang dapat diikut sertakan dalam tahapan pengadaan PPPK Tahap 2 ini yaitu peserta seleksi yg tidak ikut ujian pada tahap 1 dan peserta CPNS yang tidak ikut ujian atau ikut ujian CPNS namun tidak lulus, keduanya tersebut merupakan Non ASN Pendataan 2022.

selanjutnya Pada diktum ke 13 menjelaskan Ketersediaan anggaran merupakan dasar pertimbangan Menpan-RB dalam memberikan penetapan rincian kebutuhan untuk Instansi Pemerintah.

Kedua kepmenpanrb 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu yaitu ASN yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini merupan amanah UU 20/2023 tentang ASN bahwa penyelesaian penataan Pegawai Non ASN dan memperjelas status pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selanjutnya Dalam hal pengangkatan Nantinya tetap dilakukan pemberkasan terhadap PPPK Paruh waktu untuk Penetapan NI PPPK sebagai ASN, jadi syarat utamanya dan wajib yaitu Ijazah yang digunakan peserta.

Namun jika meninggal dunia, mengundurkan diri serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas dalam waktu yang telah ditentukan maka peserta tersebut akan dibatalkan dalam proses pengangkatan dengan kata lain tidak mendapatkan SK.

Dan terakhir SE mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16-01-2025 hal Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta dasar Pemutakhiran Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dibagi 3 jenis perencanaan pembangunan dan keuangan untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Kependidikan dan Tenaga teknis. Ujarnya.

0/Post a Comment/Comments