KABEREH NEWS | ACEH TIMUR - Sebanyak 1.361 unit kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menunggak pajak. Tunggakan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Melansir dari laman Ajnn.net, Kordinator Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Aceh Timur, Fuadi, mengatakan berdasarkan data per 17 Desember 2024 jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Timur yang tertunggak pajak mencapai 1.361 unit.
”1.175 unit kendaraan yang nunggak pajak milik dinas di Pemkab Aceh Timur dan sisanya 186 unit milik pemerintah gampong,” katanya, Selasa, 31 Desember 2024. Baca Juga 300 Kendaraan Dinas Milik Pemko Lhokseumawe Menunggak Pajak Ia menambahkan untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah melangsungkan pertemuan dengan pemerintah setempat agar persoalan pajak kendaraan bermotor segera diatasi dan menjadi perhatian serius Pemkab.
Dirinya juga menambahkan ada beberapa faktor yang menjadi alasan, sehingga ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Timur dan pemerintah gampong tidak membayar pajak.
“Alasannya kendaraan hilang akibat tsunami Aceh, dicuri, dipakai di perkebunan hingga akibat kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Fuadi berharap pemerintah Aceh Timur dan Keuchik gampong, lebih taat dalam membayar pajak kendaraan dan tepat waktu.
Advertising
Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak. Meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan juga bebas pajak progresif. Program tersebut, kata dia, berlaku untuk semua jenis kendaraan dan masih berlangsung hingga Sabtu, 4 Januari 2025.
”Ini juga bagian mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah Aceh Timur,” imbuhnya. (*)
Posting Komentar