Nasir Djamil Nilai Pj Gubernur Aceh Tak Berwenang Seleksi Kepala BPMA, Harus Tunggu Mualem Dilantik

Polemik soal seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat respon dari Senayan. 

Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil mengatakan Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA, sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan. 

Artinya ditunda hingga Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf dilantik.

Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut. 

Advertising 

Nasir menilai dalam masa transisi ini, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”.  

Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

“Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ujar Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan seusai acara mengenang 20 tahun gempa dan tsunami Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. 

Apalagi, lanjut Nasir yang juga Anggota Badan Anggaran DPR RI itu, Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.

“Ingat ya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA.

Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA,” ujarnya. 

Terakhir, Nasir Djamil yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu, berharap agar Pj Gubernur meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya. 

“Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu.

Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” pungkas Nasir Djamil. (Serambinews.com)

0/Post a Comment/Comments