KIP Agara saat melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin
KUTACANE | KABEREH NEWS -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mengumumkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2024.
Hal itu dibacakan Ketua KIP Agara Ilham SH yang didampingi seluruh komisioner KIP Aceh Tenggara seusai melaksanakan rapat pleno terbuka di Oproom Setdakab, Selesa (3/12).
Lanjutnya, pengumuman tersebut sesuai dengan surat keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 32/PL.02.6-Pu/1102/2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.
“Itu menindak lanjuti ketentuan pasal 37 dan pasal 55 peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati.
KIP Kabupaten Aceh Tenggara mengumumkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Aceh Tenggara sebagai berikut:
H. M. Salim Fakhry, SE, MM-dr Heri Al Hilal nomor Urut 1, memperoleh suara sah 70.834 suara
Raidin Pinim- Syahrizal nomor urut 2, memperoleh suara sah 54.699 suara
dr Pandi Sikel -Khairul Abdi nomor urut 3 memperoleh suara sah 1.297 suara
Rincian perolehan suara dapat dilihat pada keputusan KIP kabupaten Aceh Tenggara nomor 43 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara tahun 2024, pada link berikut:
https://bit.Ly/penetapanHasilPilihanTahun2024 (Redaksi2)
Posting Komentar