Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemnur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Dia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
"Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI berikutnya," terang Zulfikar.
"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR Ri, Kemendagri RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI," tandasnya.
Sumber&penulis : Achmad Al Fiqri/iNews.id
Posting Komentar