Berikut Ini Alasan Saksi 01 Tolak Tandatangan Rekap Hasil Pleno KIP Aceh


BANDA ACEH – Tim saksi Cagub Cawagub 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak untuk menandatangani rekap hasil akhir pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk pemilihan calon gubernur Aceh di Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Koordinator Saksi Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Budi Ardiansyah, di kantor koalisi partai pengusung, Kota Banda Aceh, Minggu (8/12/2024).

Advertising 

Budi menjelaskan bahwa timnya menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kelebihan distribusi surat suara di beberapa wilayah.

“Pertama yang kita protes itu adalah kelebihan distribusi surat suara di seluruh Aceh. Ada kelebihan distribusi 4.235 surat suara. Kebanyakan di Aceh Utara. Di sana (Aceh Utara-red) ada 570 lembar,” kata Budi.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tingginya partisipasi pemilih yang dianggap di luar batas kewajaran.

“Berdasarkan CI, CI salihan dan D Hasil, TPS yang partisipasi pemilih dari 98 hingga 100 persen itu ada 154 TPS. Itu di atas normal. Sedangkan TPS yang partisipasi pemilih dari 76 hingga 100 persen, ada 763 TPS,” bebernya.

Keadaan ini, kata Budi, jauh berbeda dengan tingkat partisipasi pemilih pilkada 5 tahun lalu yang cuma 64 persen. Sedangkan pada Pileg 2024 lalu, cuma 74 persen partisipasi,padahal melibatkan banyak pihak.

Sebelumnya diberitakan, tim saksi Cagub Cawagub Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak menandatangani rekap akhir pleno KIP Aceh untuk pemilihan calon gubernur Aceh di pilkada Aceh.

Tiga kabupaten kota yang ditolak adalah perhitungan suara di Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Utara.

“Kita menolak perhitungan suara di tiga kabupaten kota, yaitu Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Utara,” ujar Budo.

Dalam penjelasan kepada Media, Budi Ardiansyah didamping oleh Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini Tanjongan, Wakil Ketua Tim Pemenangan, Kautsar M Yus dan sejumlah relawan RKB.

Budi Ardiansyah menyebutkan sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan soal jumlah suara masing masing Pasangan calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur saat proses pleno rekapilasi suara yang berlangsung di DPRA, Minggu 8 Desember 2024.

“kita hanya mengkritisi soal kelebihan distribusi surat suara, jumlah kehadiran pemilih, serta intimidasi serta ancaman dan gangguang saat pilkada dan proses perhitungan suara,” tutup Budi. (*)


Sumber artikel/Waspada

0/Post a Comment/Comments