KABEREH NEWS | Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 ini berlangsung dalam dua tahapan.
Pendaftaran tahap pertama telah berlangsung pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Tahap pertama ini dikhususkan untuk pelamar prioritas, yakni Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan untuk tahap kedua pendaftaran dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. PPPK Tahap kedua dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Dalam seleksi PPPK tahun 2024 ini, sejumlah instansi juga menyediakan formasi untuk lulusan SMA/sederajat. Lantas, berapa gaji PPPK lulusan SMA dalam penerimaan PPPK tahun 2024 ini?
Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA?
Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya. Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya
Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA
Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan V. Dengan demikian, PPPK lulusan SMA akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturan tersebut.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional; atau
Tunjangan lainnya.
Adapun untuk besaran tunjangan PPPK ini, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sumber : Humas MenPAN-RB
Posting Komentar