Pengajuan tersebut atas dasar surat permohonan permohonan elektronik dengan Nomor 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dilaporkan Pada hari ini, Kamis 5/12/2024 pukul 22:25 WIB, telah memuat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2024.
Sulaiman dan Abdul Hamid Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KABUPATEN ACEH TIMUR , Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Desember 2024 memberi kuasa kepada lqbal Farabi, SH
Mengutip infoacehtimur.com, Iskandar Usman Al-Farlaky calon Bupati Aceh Timur calon nomor urut 03 mengatakan dirinya siap mengikuti, dan gugatan yang dilakukan oleh 01 ke MK sah-sah saja.
”Didaftarkan gugatan Paslon 01 ke MK, sah sah saja. Ini adalah hak konstitusi setiap peserta pilkada,” jelas Iskandar Usman Al farlaki.
Bahkan dirinya mengatakan siap mengikuti setiap proses, ” kami juga siap mengikuti setiap proses dan tahapan yang ada” jelasnya.
Ia Juga memohon doa dari rakyat. “Kami mohon doa dari setiap suara rakyat yang bersih tanpa embel-embel apa pun yang telah memilih kami. Ini adalah perjuangan rakyat”. Tutup Iskandar Usman Al-farlaky.
Sumber artikel/Infoacehtimur.com
Posting Komentar