Babak Baru Hasil Pilkada Aceh Timur, Pasangan 01 Ajukan Gugatan ke MK


ACEH TIMUR, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1, H. Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan tersebut atas dasar surat permohonan permohonan elektronik dengan Nomor 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dilaporkan Pada hari ini, Kamis 5/12/2024 pukul 22:25 WIB, telah memuat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2024.

Sulaiman dan Abdul Hamid Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KABUPATEN ACEH TIMUR , Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Desember 2024 memberi kuasa kepada lqbal Farabi, SH

Mengutip infoacehtimur.com, Iskandar Usman Al-Farlaky calon Bupati Aceh Timur calon nomor urut 03 mengatakan dirinya siap mengikuti, dan gugatan yang dilakukan oleh 01 ke MK sah-sah saja.

ADVERTISING 

”Didaftarkan gugatan Paslon 01 ke MK, sah sah saja. Ini adalah hak konstitusi setiap peserta pilkada,” jelas Iskandar Usman Al farlaki.

Bahkan dirinya mengatakan siap mengikuti setiap proses, ” kami juga siap mengikuti setiap proses dan tahapan yang ada” jelasnya.

Ia Juga memohon doa dari rakyat. “Kami mohon doa dari setiap suara rakyat yang bersih tanpa embel-embel apa pun yang telah memilih kami. Ini adalah perjuangan rakyat”. Tutup Iskandar Usman Al-farlaky.


Sumber artikel/Infoacehtimur.com

0/Post a Comment/Comments