Banda Aceh | KABEREH NEWS - Polda Aceh telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi COVID-19 di Dinas Pendidikan Aceh. Keempat tersangka disebut penerima paket pekerjaan alat cuci tangan tersebut.
"Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Kejati Aceh," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (2/12/2024) malam.
Advertising
Keempat tersangka baru adalah ML, MS, AH, dan HL. Mereka diproses dalam berkas perkara terpisah. Winardy menyebutkan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi dengan anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020.
"Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Rachmat dituntut tujuh tahun penjara sementara dua terdakwa lain dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara. Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh. Menurut Winardy, kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.
"Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020," jelas Winardy.
Sumber artikel/Detik
Posting Komentar