Penertiban difokuskan pada APK yang dipasang di zona terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas umum lainnya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca juga beritanya Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.
Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.Pd.,SH, menjelaskan, “APK yang dipasang di tempat terlarang akan ditertibkan oleh Satpol PP yang di-back up pihak keamanan TNI/Polri.”
Musliadi juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Timur telah berulang kali menyurati pasangan calon untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang oleh undang-undang.
“Kita akan sisir dari Birem Bayeun hingga Kecamatan Madat di sepanjang jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” tegas Musliadi.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Panwaslih Aceh Timur tentang penertiban mandiri yang diberikan batas waktu hingga 9 November 2024.
“Hasil pengawasan setelah batas waktu tersebut, ternyata masih banyak APK bertebaran secara semraut pada zona terlarang,” ungkap Musliadi.
Upaya penertiban ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Pilkada yang damai dan adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Redaksi1)
Posting Komentar