Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pengawasan Pilkada 2024. Panwaslih Aceh Timur mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa/Keuchik dan Perangkat Desa/Gampong dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk kampanye pemilihan.
"Keuchik dan perangkat Gampong harus menjaga netralitas dalam bentuk apa pun selama masa kampanye Pilkada 2024," tegas Faisal. Ia juga menekankan agar Keuchik tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam surat tersebut, Panwaslih Aceh Timur juga menyertakan dasar hukum yang menguatkan imbauan ini, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan, dan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 103 Tahun 2024.
Panwaslih Aceh Timur berharap agar seluruh Keuchik dan Perangkat Gampong dapat memahami dan mematuhi imbauan ini demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.(Redaksi1)
Posting Komentar