Hal itu diungkapkan Musliadi S.Pd SH, Ketua Panwaslih Aceh Timur dalam liris pers kepada media, menurutnya berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024 masa kampanye paling lambat dilaksanakan sebelum memasuki masa tenang.
"Kita menghimbau kepada seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak melakukan aktifitas kampanye apapun ketika sudah memasuki masa tenang" Ungkap Musliadi.
Sebagai Pengawas Pemilihan dirinya juga menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tim pemenangan Calon Gubernur untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat sebelum memasuki masa tenang.
"Kita juga menghimbau agar APK harus dibersihkan sebelum memasuki masa tenang, itu sesuai Pasal 39 ayat 3 PKPU No 13 Tahun 2024" Sambung Musliadi.
Sebagai Ketua Panwaslih Aceh Timur dirinya juga mengajak seluruh Pasangan Calon Bupati, Tim Pemenangan dan seluruh masyarakat untuk sama-sama Pilkada Damai di Aceh Timur.
"Mari kita jaga Pilkada di Aceh Timur yang aman, sejuk dan damai, kita ciptakan Pilkada yang berintegritas, berpolitik yang sehat dan cerdas, jika bukan kita yang menjaga nama baik Aceh Timur ini siapa lagi" Tutup Musliadi.(Redaksi1)
Posting Komentar