Acara rapat paripurna usulan ketua dan wakil ketua dibuka langsung oleh, Musaitir, Ketua sementara DPRK Aceh Timur.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh kabag hukum, Mirza Fuadi, SH, bedasarkan keputusan Dewan Nomor 17 tahun 2024
Memutuskan Musaitir, SH sebagai ketua DPRK Aceh Timur dari Praksi Partai Aceh, Junaidi, SE, menjabat sebagai wakil 1 dari Partai Grindra sedangkan Azhar, SE wakil 2 dari Partai PKB.
Menurut Musaitir, ketua dan wakil ketua DPRK Aceh Timur berdasarkan rekomendasi dari partai masing-masing, selanjutnya akan diteruskan kepada Pj Gebenur Aceh untuk ditetapkan dan proses pelantikan,"sebutnya.(Redaksi)
Posting Komentar