KABEREH NEWS | BANDA ACEH - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya yakni pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Advertising
Kapan Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai?
Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Adapun tahapan Pilkada 2024 terbagi dalam dua tahap yakni pelaksanaan dan penyelenggaraan. Saat ini tahap persiapan sudah memasuki tahap terakhir yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan rampung pada 23 September 2024.
Sementara, masa kampanye termasuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
- Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
• Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
• Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
• Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
• Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
• Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Advertising
Larangan pada Kampanye Pilkada 2024
Menyadur kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024 saat melakukan kampanye agar berjalan dengan efisien dan sesuai aturan.
Larangan ini juga penting diketahui oleh masyarakat umum sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah dengan melihat proses kampanyenya. Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:
• Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
• Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
• Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
• Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
• Mengganggu ketertiban umum;
• Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
• Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
• Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
• Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
• Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?
Pada Pilkada 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan haknya untuk memilih kepala daerah di wilayah masing-masing. Akan tetapi, kepala daerah apa saja yang akan dipilih dalam Pilkada 2024 mendatang?
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pada Pilkada 2024 masyarakat akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berikut rincian daftar pasangan calon yang akan dipilih pada Pilkada 2024:
•Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
•Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
• Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot)
Itulah ulasan mengenai jadwal masa kampanye Pilkada 2024. Semoga berguna!
Posting Komentar