Satgas Illegal Drilling Terbentuk, Tim Langsung Turun Lapangan

Sumur minyak Ilegal di Desa Keban I, Muba, Sumsel meledak. (Foto: Istimewa)

Palembang - Satuan Tugas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Sumatera Selatan telah terbentuk. Surat keputusan sudah ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada Rabu (30/7) lalu.

"Iya SK pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Sumsel sudah ditandatangani Pak Pj Gubernur Elen Setiadi Rabu. InsyaAllah secepatnya Satgas turun ke lapangan," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumsel, Hendriansyah, Jumat (2/8/2024).

Satgas yang terdiri TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya ini terbagi dalam empat sub satgas, preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Keempatnya punya peran masing-masing dalam upaya penanganan illegal drilling dan refinery.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, A Rachmad Wibowo mengatakan, SK bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel Elen Setiadi akan menjadi dasar satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.

Dalam SK, gubernur sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan refinery. Sementara jajaran forkopimda lainnya sebagai wakil ketua satgas

"Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu, harus segera kita tindaklanjuti di lapangan, oleh karenanya perlu segera saya lakukan konsolidasi ini," ujar Rachmad, dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel.

Konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajaran telah dilakukan untuk memastikan tugas tiap-tiap sub satgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya.

Dia juga menekankan perlunya informasi keberadaan satgas ini diketahui oleh masyarakat agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan dan kerugian negara bisa dihentikan dan tak berkelanjutan.

"Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan," tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat yang masih berkecimpung segera meninggalkan kegiatan dan mencari sumber penghidupan yang legal.

"Saya mengimbau masyarakat yang masih bekerja di rantai kegiatan ilegal ini untuk secara kesadaran beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kita akan komunikasi intensif. Kemudian pemda dengan masyarakat untuk memberikan solusinya," katanya.

Kata Rachmad, maraknya kegiatan ilegal tersebut telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Bahkan nilainya mencapai triliunan. Terakhir kejadian di Sungai Lilin, Muba pada Juni-Juli lalu yang merenggut 5 nyawa dan kerugian ditaksir Rp 4,8 triliun.

Rachmad juga menyebut kejadian itu sebagai tragedi kemanusiaan dan perlu langkah penanganan konkret seluruh stakeholder terkait melalui satgas yang dibentuk. Penanganan dilakukan secara sinergi dan komprehensif dari hulu hingga ke hilir.(Redaksi1)



Sumber : detik

0/Post a Comment/Comments