ACEH TIMUR, KABEREH NEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 dengan nilai sebesar Rp 11.138.127.005 atau sekitar 11,1 miliar rupiah.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur pada Kamis (15/8/2024).
Hibah ini akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Aceh, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, menyatakan bahwa dengan penandatanganan NPHD ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan maksimal tanpa hambatan, sambil tetap menjaga netralitas dan profesionalisme.
"Saya berharap Panwaslih Aceh Timur dapat bekerja secara profesional dan netral, sehingga dapat menghasilkan Pilkada yang serentak dan berkualitas," ujarnya.
Amrullah juga berharap dana hibah ini dapat digunakan untuk memaksimalkan kegiatan pengawasan Pilkada sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menegaskan bahwa penggunaan dana hibah ini akan diawasi dengan ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Jaga amanah ini. Kami selalu terbuka untuk konsultasi terkait penganggaran hibah yang sesuai aturan," demikian ucap Amrullah.(Redaksi1)
Posting Komentar