OJK SAMPAIKAN KABAR TERBARU KASUS "JIWASRAYA", INI TANGGAPAN PRAKTISI ASURANSI

KABEREHNEWS.COM | JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terkini kasus asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan rencana penyehatan keuangan (RPK)."Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Ogi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu penegak hukum memberi data dan informasi yang dibutuhkan. OJK juga menghormati keputusan pengadilan, dan meminta pihak yang terkait melaksanakan putusan pengadilan itu. "Serta menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Wartawan KABEREH NEWS meminta tanggapan dari Praktisi Asuransi Latin, S.E, Apa tanggapan Bapak soal implementasi dari "Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya" atau (RPKJ) dan "Program Restrukturisasi Polis Asuransi" ? Kemudian kenapa diprosesnya itu melalui korporasi lain, yang melibatkan BUMN Sektor Pembiayaan PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau dikenal IFG ? 

Kata Latin, apa yang dilakukan Pemerintah tidak menyelesaikan masalah pokoknya, justru membuka masalah baru di industri perasuransian. Pemerintah niatnya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap utang polis asuransi negara atas liabilitas milik "Jiwasraya", yang diumumkan gagal bayar polis asuransi oleh Direktur Utama "Jiwasraya" Oktober 2018. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa yang dilakukannya, alih-alih terdampak gagal bayar polis asuransi justru menghindari kewajiban utang yang terbentuk atas polis asuransi negara. Pemerintah memiliki kewajiban utang atas liabilitas perasuransian "Jiwasraya" untuk segera diselesaikan, secara bertanggung jawab sesuai dengan porsi dan proporsinya dan kemampuan Pemerintah sesuai dengan perjanjian polis atas perintah konstitusi, bukan mengalihkan utang negara ke korporasi lain. 

Lanjut Latin, Pemerintah sebaiknya, mengkaji, mengevaluasi kembali proposal yang diajukan oleh mantan Direksi Jiwasraya yang juga menjadi Dirut PT BPUI/IFG atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ). Semestinya Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meninjau kembali atas implementasi dari "restrukturisasi polis asuransi" yang menyasar nasabah Jiwasraya. Soalnya, sampai saat ini OJK belum membuat pedoman dan petunjuk teknis terkait implementasi dari "restrukturisasi polis asuransi" pada perusahaan asuransi jiwa dan jaminan hari tua. Karena ternyata, Implementasi itu, menyimpang dari ketentuan, yang tidak sinkronisasi dengan peraturan diatasnya. Jika tetap dipaksakan, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah perasuransian nasional. Pemerintah bisa cidera janji ( wanprestasi negara), atas tidak terpenuhinya kewajiban utang polis tersebut, bahkan berujung mengubur secara hidup-hidup "legend asuransi", Apakah seperti ini tafsir dari Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) ? Jakarta, Rabu, (07/08/2024).

Kata Latin, yang juga Sekjend Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ), IFG Life tidak memiliki hak untuk melelang aset-aset negara atas milik BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), OJK dan Kementrian BUMN sebaiknya mereview kembali surat pernyataan tidak keberatan atas RPK (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya) yang diduga telah dipolitisasi oleh Ketua Tim restrukturisasi Jiwasraya. 

"Kementerian BUMN dan OJK harus jelas posisinya, memberikan persetujuan atau menolak, jangan sampai terkesan cuci tangan tidak mau menanggung resikonya ketika ada masalah. Apakah ada ketentuan surat pernyataan tidak keberatan itu diatur tersendiri oleh regulasi, bahwa pernyataan itu boleh mengambang ! sederhana saja "setuju" atau "menolak" ?" Ujarnya.

Lanjut Latin, yang juga mantan Unit Manager BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Bekasi, Sebaiknya Pemerintah melalui wakilnya di Kementerian BUMN-OJK, untuk segera mengkoreksi, juga mengevaluasi kembali proposal restrukturisasi terhadap utang polis asuransi negara atas liabilitas "Jiwasraya" yang totalnya per 31 Desember 2021 sebesar Rp 59,7 triliun, untuk tidak dipangkas sebesar 40% ? 

"Karena, dinilai merugikan pemegang polis atau konsumen asuransi dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan asuransi negara." Sebutnya.

Diketahui sebelumnya, terkait kabar IFG yang bakal melelang aset bekas kantor Jiwasraya, Ogi menyebut aset tersebut telah dialihkan ke IFG Life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi. Sebagai informasi, pada Mei 2024 seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.

"Pelelangan asset property IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. Strategi perubahan alokasi asset dari asset non liquid menjadi asset liquid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis," bebernya Latin.

Bagi pemegang polis yang menolak restrukturisasi, kata Ogi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Dalam perkembangannya,
OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi. (Redaksi1)

Sumber: Dikutip dari Detik Finance https://finance.detik.com/moneter/d-7476728/ojk-sampaikan-kabar-terbaru-kasus-jiwasraya. Jakarta, Selasa, (06/08/2024).

0/Post a Comment/Comments