OJK Minta Jiwasraya Bayar Nasabah yang Tolak Restrukturisasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera memenuhi kewajiban para nasabah yang telah mengantongi putusan inkracht atas pengembalian kerugiannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan.

"OJK menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, (8/8/2024).

Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK.

Sementara itu, sebagai langkah penyelamatan para nasabah Jiwasraya yang lain, sebanyak 99,7% polis telah dipindahkan ke ke IFG Life. Sebagai bagian dari penyelamatan premi nasabah Jiwasraya tersebut, IFG Life dikabarkan melelang aset bekas kantor Jiwasraya.

Padahal, pelelangan aset ini dikhawatirkan oleh para nasabah inkracht yang tidak mengikuti restrukturisasi. Mereka khawatir, Jiwasraya tidak akan memiliki aset yang cukup untuk membayar kewajiban para nasabah inkracht.

Atas hal ini, Ogi menyampaikan bahwa aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset milik Jiwasraya yang telah dialihkan kepada IFG Life seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi.

Pelelangan asset property IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. Strategi perubahan alokasi asset dari asset non liquid menjadi asset liquid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis.

"Kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi," tandasnya.(*)




Sumber : CNBC Indonesia


0/Post a Comment/Comments