Kabar Terbaru Dari OJK, Kasus Pengelolaan Investasi BUMN Milik Jiwasraya

Kantor Pusat Jiwasraya/Foto: Rengga Sancaya/detikcom


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terkini kasus asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan rencana penyehatan keuangan.
"Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Ogi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu penegak hukum memberi data dan informasi yang dibutuhkan. OJK juga menghormati keputusan pengadilan, dan meminta pihak yang terkait melaksanakan putusan pengadilan itu.

"Serta menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Terkait kabar IFG yang bakal melelang aset bekas kantor Jiwasraya, Ogi menyebut aset tersebut telah dialihkan ke IFG Life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi. Sebagai informasi, pada Mei 2024 seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.

"Pelelangan asset property IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. Strategi perubahan alokasi asset dari asset non liquid menjadi asset liquid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis," bebernya.

Bagi pemegang polis yang menolak restrukturisasi, kata Ogi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Dalam perkembangannya,
OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi.




selengkapnya di finance.detik.com


0/Post a Comment/Comments