Jiwasraya Bakal Lelang Seluruh Gedung dan Kantor untuk Bayar Polis Nasabah

Ilustrasi-Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: Antara).

KABEREHNEWS.COM | JAKARTA -- Untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis, seluruh aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dilelang. Termasuk aset berupa bangunan dan kantor Jiwasraya di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Ogi Prastomiyono menyampaikan, seluruh aset Jiwasraya yang akan dilelang untuk menjamin kewajiban perseroan kepada pemegang polis.

“Strategi perubahan alokasi aset dari aset nonlikuid menjadi aset likuid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Ogi di Jakarta, dikutip Rabu (7/8/2024).

Pelelangan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya.

Ia menyampaikan, aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life bagi pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi.

Terkait pemegang polis yang masih menolak restrukturisasi, Ogi menuturkan bahwa Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.

“Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan OJK.

Ogi pun menyatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan terkait kasus Jiwasraya.

“Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang melibatkan mantan direktur umum perseroan dan sejumlah jajarannya hingga berbagai pihak pengelola investasi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.(Redaksi1)





Sumber artikel by Inilah.com

0/Post a Comment/Comments