INI TANGGAPAN PRAKTISI ASURANSI, ATAS 3 ASET NEGARA MILIK "JIWASRAYA" DI LELANG IFG LIFE RP 262 M

KABEREHNEWS.COM | JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menargetkan meraup paling sedikit Rp262 miliar dari lelang aset eks Jiwasraya yang telah dialihkan kepada perseroan. Corporate Secretary IFG Life, Gatot Haryadi, menjelaskan untuk saat ini lelang aset dilakukan untuk tiga tanah dan bangunan yang ada di Jakarta Pusat.Tepatnya berada di Wahid Hasyim, Raden Saleh, dan Gondangdia yang berada di Jakarta Pusat. "Lelang 3 aset tersebut dengan harga limit sekitar Rp262 miliar," kata Gatot dikutip Jumat (2/8/2024). 

Perinciannya, tanah dan bangunan di Gondangdia ditawarkan dengan limit Rp148,8 miliar dengan luas tanah 1.733 meter persegi. Kantor cikini seluas 930 meter persegi dengan limit Rp66,18 miliar, serta aset di Wahid Hasyim, Kebon Sirih dengan tanah 478 meter persegi senilai Rp46,85 miliar.Dia menjelaskan lelang aset dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset investasi dari aset properti menjadi aset finansial (shifting to quality). Dengan upaya itu diharapkan IFG Life memiliki ruang untuk ekspansi dan tumbuh lebih berkelanjutan di masa mendatang. "Selain tiga aset ini, kami juga secara kontinyu melakukan peninjauan atas kualitas aset properti lainnya mengingat aset investasi berupa properti milik IFG Life saat ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” katanya. 

Tim Wartawan kaberehnews.com menghubungi terpisah via saluran telepon meminta tanggapan dari Praktisi Asuransi Latin, S.E bahwa sebelumnya aset-aset milik perseroan "Jiwasraya" sebelum dioper itu merupakan aset-aset negara, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN). Perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara yang sangat lama beroperasi melayani kebutuhan asuransi jiwa dan jaminan hari tua untuk rakyat. Selama 165 tahun beroperasi sejak 31 Desember 1859, awalnya hasil dari merebut kemerdekaan Indonesia atas perusahaan asuransi jiwa jaminan hari tua milik Hindia-Belanda yang sudah di Nasionalisasikan. Aset fisik itu,terletak di beberapa titik ada 17 kantor wilayah dan 74 kantor cabang tersebar di seluruh Indonesia. Aset-aset negara itu diklaim secara sepihak dimiliki oleh IFG Life yang merupakan perusahaan baru bentukan dari PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau IFG ( Indonesian Finansial Group) pasca rebranding company. Diketahui IFG Life merupakan asuransi Swasta yang sahamnya 99% dimiliki oleh BUMN PT BPUI /IFG, dibentuk awal tahun 2021. Dimana, IFG Life disiapkan untuk menampung seluruh portofolio polis asuransi milik pemegang polis atau nasabah Jiwasraya hasil dari "restrukturisasi polis asuransi" atas implementasi dari rencana penyehatan keuangan Jiwasraya (RPK). Jakarta, Sabtu 03/08/2024.

Tim kaberehnews.com menanyakan kepada Praktisi Asuransi, Apakah pengalihan aset-aset negara milik "Jiwasraya" itu yang dioper ke perusahaan asuransi swasta IFG Life diperoleh secara sah, legal dan memiliki kekuatan hukum tetap, mengingat yang dipindahkan itu aset negara ? Katanya, Latin yang merupakan mantan Unit Manager BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Bekasi menjawab; bahwa sebelum dilakukan pemindahan aset-aset negara atas "Jiwasraya" tujuan awal Direksi kami Bapak Hexana Tri Sasongko itu membuat program strategis perseroan dalam bentuk Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ). Dimana, diimplementasikan sebagai skema "restrukturisasi polis asuransi" atas utang polis negara (liabilitas) yang dimiliki "Jiwasraya" yang diajukan ke Kementerian BUMN, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu dikonsultasikan ke DPR-RI Komisi XI diputus di Komisi VI DPR-RI. 

Menurut Latin, yang juga Sekjend Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ) bahwa proses "restrukturisasi polis asuransi" yang menyasar terhadap seluruh pemegang polis atau nasabah Jiwasraya itu adalah "masalah" dan bukan program "restrukturisasi polis asuransi" melainkan praktek pemasaran produk asuransi jiwa yang dilarang oleh aturannya dalam SE-OJK Nomor 19 Tahun 2020. Dimana, diduga ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Ketua Tim restrukturisasi Jiwasraya terhadap semua pihak khususnya kepada nasabah, Ujarnya.

Praktisi Asuransi itu mengatakan bahwa program restrukturisasi polis asuransi itu yang jujur, sejatinya tidak akan merugikan kepentingan pemegang polis atau nasabah asuransi dan tidak akan merugikan kepentingan perseroan sebagai perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara (BUMN). Akan tetapi kenapa ini ko tiba-tiba berujung mengubur hidup-hidup yang dilakukan oleh Korporasi lain yang tidak ada kepentingannya, Cetusnya.

Lebih lanjut kata Latin, Akibat, diduga ada potensi rekayasa "restrukturisasi polis asuransi" itu pemegang polis atau nasabah Jiwasraya menderita kerugian sebesar 40% atau setara sebesar Rp 23,8 triliun dari total liabilitas terhadap utang polis asuransi negara atas liabilitas Jiwasraya sebesar Rp 59,7 triliun per 31 Desember 2021. ujarnya.

Lebih lanjut kata Latin bahwa ada dugaan Direksi dan Ketua Tim restrukturisasi melakukan politisasi terhadap rencana penyehatan keuangan Jiwasraya (RPKJ) yang berujung mengubur hidup-hidup "legend asuransi" dan sekaligus memanipulasi program "restrukturisasi polis asuransi" yang mengurangi hak-hak pemegang polis atau konsumen asuransi. 

Kata Latin, bahwa pengalihan portofolio polis nasabah Jiwasraya ke perusahaan asuransi IFG Life itu juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf "a" Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Disamping itu pengalihan portofolio nasabah Jiwasraya untuk dijadikan nasabah baru sebagai syarat berdirinya perusahaan asuransi swasta IFG Life. Sebelum dilakukan pengalihan atau migrasi ke perusahaan asuransi lain terdapat proses yang tidak benar, bahwa Ketua Tim restrukturisasi yang juga sebagai Direktur Utama Jiwasraya Bapak Hexana Tri Sasongko telah membatalkan perjanjian polis asuransi nasabah Jiwasraya secara sepihak pada 31 Desember 2020, Ujarnya.

Kata Latin, Pembatalan perjanjian polis asuransi terhadap nasabah asuransi secara sepihak dinilai cacat hukum, tindakan ugal-ugalan Direksi Jiwasraya itu yang sembrono terhadap perjanjian polis asuransi berpotensi melawan hukum. Dimana telah diatur dalam hukum perjanjian, terdapat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) berbunyi " _menentukan bahwa wanprestasinya salah satu pihak tidak otomatis mengakhiri perjanjian, melainkan pengakhiran perjanjian harus dimintakan kepada hakim."_  

Jadi pembatalan polis asuransi itu tanpa melalui proses pengadilan, tidak sah juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak.Dimana, seharusnya Direksi Jiwasraya yang juga Ketua Tim restrukturisasi Bapak Hexana, seharusnya mengajukan pendaftaran ke pengadilan untuk diputuskan oleh Hakim Pengadilan yang memiliki kekuatan Hukum tetap (inkrah).itu tidak dilakukan oleh Hexana, Ujarnya.

Kalau boleh memberikan saran kepada Bapak Hexana Tri Sasongko sebagai mantan Direktur Utama Jiwasraya yang kini menjadi Direktur Utama BUMN PT BPUI/IFG, sebaiknya menghormati hukum kedudukan "perjanjian polis asuransi negara" yang sudah dibeli dan dimiliki oleh masyarakat sebelum Bapak memimpin perseroan. Dimana, sebelumnya melalui proses yang legal, diakui Negara melalui OJK yang sudah dipegang sebagai peserta asuransi jiwa dana pensiun di Jiwasraya, jalankan aturan regulasinya dan sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. Dimana, dari ketentuan sistem pengaturan hukum perjanjian ini tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “ _Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya_ ”, jadi para pihak dimaksud ini antara Penanggung "Jiwasraya" sebagai pembuat perjanjian dan Pemegang Polis sebagai "Nasabah Jiwasraya". Telah menyetujui suatu pertanggungan asuransi itu dapat dimulai dengan menyetorkan kewajiban premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, tegasnya.

Menurut Latin, Jadi proses pengalihan portofolio polis asuransi milik negara, pengalihan aset-aset negara atas milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ke perusahaan asuransi swasta IFG Life tidak memiliki kekuatan hukum, sangat lemah, terindikasi ada fraud atau kecurangan yang berpotensi melawan hukum. Tutupnya.

Di ketahui sebelumnya, dalam laporan keuangan per Juni 2024, IFG Life mencatat nilai tanah dan bangunan untuk investasi sebesar Rp4,55 triliun.Sedangkan aset tanah dan bangunan yang akan dipakai sendiri sebesar Rp908,22 miliar.

Adapun, proses lelang aset akan dilaksanakan melalui E-Auction di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Senin (5/8/2024) dengan batas waktu penawaran hingga pukul 14.00 WIB. Kegiatan lelang ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pada proses lelang ini, calon penawar dapat mengikuti lelang melalui aplikasi lelang yang tersedia.(Red)

Sumber media: https://finansial.bisnis.com/read/20240802/215/1787735/3-aset-eks-jiwasraya-dilelang-ifg-life-rp262-miliar

0/Post a Comment/Comments