KABEREHNEWS.COM | JAKARTA - KPK sidik dua perkara korupsi di BUMN sektor perasuransian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022. Dikutip dari ANTARA, Jakarta, 05 Agustus 2024.
Wartawan Kaberehnews.com meminta tanggapan dari Praktisi Asuransi, Latin. S.E. Apa pendapat bung Latin terkait korupsi di JASINDO, bila kita tarik benang merahnya polemik restrukturisasi polis asuransi pada "Jiwasraya" yang juga menuai ketidak jelasan hukum ?
Kata Latin, bahwa sama-sama kejahatan tindak pidana korupsi oleh pelaku asuransi, disini pelaku utamanya oknum Direksi BUMN, termasuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), alat buktinya jelas itu ada transaksi aliran dananya yang tidak sah.
"Kejahatannya dimana, tentu ada pihak-pihak yang terdampak menderita kerugian akibat peristiwa itu dari praktek kotor tersebut, termasuk kedalam praktek ilegal yang melawan hukum dilakukan oleh oknum Direksi BUMN." Ujarnya.
Tim wartawan Kaberehnews.com mempertanyakan kembali kepada Latin, S.E. sebagai profesional praktisi asuransi, Apa yang dapat anda simpulkan, akan masa depan asuransi di Indonesia bila hal seperti ini tidak di selesaikan secara hukum yang adil dan beradab ?
Katan Latin, bahwa jika persoalan benang kusut di asuransi itu, tidak segera ditangani, juga diselesaikan secara baik dan didudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini, tentu akan berdampak buruk yang merugikan citra industri asuransi Nasional.
Dimana untuk membangun kepercayaan berasuransi, dibutuhkan proses waktu yang sangat panjang dan sangat lama untuk mengembalikan ke posisi semula, itu tidak mudah. Menjadi seketika hancur kepercayaan pada asuransi, karena kecerobohan dan ketidak profesionalnya para Direksi BUMN asuransi yang ditempatkan disana.
Ada proses rekruitment yang harus dibenahi, seharusnya prinsip "the right man, the right place" tetapi hal. itu belum diterapkan secara baik.
Rekrutmen Direksi BUMN asuransi seharusnya berdasarkan pengalaman, skill, kompetensi dan ilmu di asuransi syarat utama. Tetapi karena lebih pada kepentingan yang ditonjolkan, maka menjadi sulit.
Rusaknya reputasi asuransi yang menimpa perusahaan asuransi negara "Jiwasraya" membawa dampak negatif terhadap industri asuransi nasional dan Pemerintahan.
"Tentunya, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintahan selanjutnya yang terpilih 2024, untuk mengembalikan kepercayaan berasuransi, membenahi kembali sektor jasa keuangan non-bank. Sekaligus membereskan, membersihkan perilaku menyimpang dari pelaku asuransi yang nakal, bermental korup, yang sudah terlanjur rusak reputasinya oleh oknum Direksi BUMN pada saat itu," Tegas Latin.
Lanjut Latin, bahwa IFG Life menerima pengalihan portofolio polis dari BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), berdasarkan implementasi dari rencana penyehatan keuangan Jiwasraya (RPKJ) dan program restrukturisasi polis asuransi.
"Dimana yang diproses melalui induknya IFG Life, pada BUMN PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau dikenal sebagai IFG (Indonesian Finansial Group)," tegasnya.
Pengalihan portofolio polis asuransi ke IFG Life adalah milik nasabah "Jiwasraya" pada awal tahun 2021 yang terjadwal bertahap. Penawaran restrukturisasi polis asuransi itu ditawarkan berkali-kali kepada nasabah Jiwasraya yang belum menyetujui, hingga melewati batas akhir penawaran-pun masih ditawarkan terus, iya terkesan memaksa kepada nasabah Jiwasraya, disamping tidak ada pilihan lain bagi para nasabahnya.
"Syarat berdirinya perusahaan asuransi itu, harus sudah ada memiliki calon pemegang polis atau nasabah asuransi/calon konsumen asuransi. Mungkin disitulah awal berdirinya perusahaan asuransi IFG Life, sebagai modal awal untuk bisa berdiri menerima pengalihan portofolio polis dari "Jiwasraya" yang mengikuti "restru". Jika tidak ada pengalihan portofolio polis dari "Jiwasraya", saya rasa perusahaan asuransi IFG Life itu tidak akan lahir. Dimana, IFG Life sebelumnya tidak memiliki nasabah eksisting selain dari hasil memproses "restrukturisasi polis asuransi" yang mereka klaim sebagai penyelamatan manfaat polis asuransi," Cetusnya.
Menurut Latin, yang juga mantan Unit Manager BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Bekasi, sekaligus sebagai Sekjend FKPAAJ (Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya), pengalihan portofolio polis nasabah "Jiwasraya" ke perusahaan asuransi lain itu seharusnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangannya. Diduga perusahaan asuransi IFG Life, telah membukukan pengalihan portofolio polis nasabah Jiwasraya sebagai premi awal atas pengalihan nilai tunai (NT) polis Jiwasraya. Kemudian pembayaran penyelesaian klaimnya melalui cicilan secara bertahap tanpa imbal hasil investasi hingga sampai 15 tahun lamanya.
Diketahui, nilai tunai polis itu diperoleh dari status polis yang aktif setelah dibatalkan polis asuransinya secara sepihak oleh Ketua Tim restrukturisasi, yang juga sebagai Direktur Utama Jiwasraya, pada akhir 2020. Dimana pembatalan polis asuransi itu, tanpa melalui proses putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Bagaimana dengan status polis aktif yang lain yang belum terbentuk nilai tunai, kemudian uang pertanggungan asuransi (UP), statusnya bagaimana ? Apakah akan dianggap hangus begitu saja oleh mereka, tentu ini menjadi kerugian tersendiri yang diderita oleh nasabah asuransi Jiwasraya yang belum diperhitungkan besaran kerugiannya oleh Pemerintah," Ujarnya.
Sebagai informasi awal bahwa total pendapatan premi asuransi dan investasi yang dibukukan oleh IFG Life sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 89,64 miliar, terdiri dari premi Rp 24,21 miliar dan hasil investasi Rp 65,43 miliar. Kemudian, sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 2,34 triliun terdiri dari premi Rp1,13 triliun dan investasi Rp 1,21 triliun. Lalu, sepanjang tahun 2023 pendapatan premi IFG Life naik 7,07% Yoy sebesar Rp 1,21 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp 1,13 triliun. Sementara itu, pendapatan tahun berjalan premi IFG Life Q1 April 2024 sebesar Rp 453,7 miliar naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Perolehan premi IFG Life diduga merupakan premi fiktif, bersumber dari pengalihan polis nasabah milik BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero)"
Sebelumnya, penawaran program "restrukturisasi polis asuransi" yang menyasar terhadap seluruh nasabah "Jiwasraya" atas utang polis negara, menjadi polemik dimasyarakat. Mendapatkan reaksi penolakan sangat keras dari masyarakat. Khususnya para nasabah asuransi Jiwasraya, Mitra kerja BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero),yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ), forum nasabah atau konsumen asuransi tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), dan forum pensiunan yang tergabung dalam Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBUMN-RI), memprotes kepada Pemerintah atas perlakuan sepihak yang tidak berkeadilan.
Tidak sedikit mereka yang melakukan gugatan hukum di pengadilan atas perkara wanprestasi BUMN sektor perasuransian. Diketahui dari 38 gugatan hukum di pengadilan yang dilayangkan ke perusahaan asuransi BUMN Jiwasraya, turut tergugat yaitu; PT BPUI atau IFG, IFG Life, Kementrian BUMN, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dari 38 gugatan teregister di pengadilan, 8 diantaranya dimenangkan oleh nasabah asuransi atas perkara dugaan manipulasi program "restrukturisasi polis asuransi" terhadap utang polis negara. Red. Senin, 05/08/2024.(Redaksi1)
Posting Komentar