Syariat Islam Mengharamkan Judi Secara Mutlak

Oleh: Irwanda M Jamil S.Ag*
Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh

SUNGGUH memprihatinkan, penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Hadi, yang juga Ketua Satgas Judi Online mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 800.000 diantaranya merupakan anak-anak usia di bawah 10 tahun.

Selain itu, jumlah terbanyak pemain judi online berada pada rentang usia 30-50 tahun dengan persentase mencapai 40 persen atau 1.640.000 penduduk. Kemudian 80 persen di antaranya tergolong kalangan menengah ke bawah. Dan berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 600 triliun. Prihatinnya lagi, lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.

Sementara di Aceh, setidaknya 172 penjudi online telah ditangkap dalam 2 bulan terakhir dengan, 150 kasus judi online. Oleh karena itu, patut kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bersama tim Satpol PP dan WH Banda Aceh yang akan merazia handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menindak ASN yang terlibat judi online. tidak hanya ASN, Pemko dan Forkompinda Banda Aceh juga akan merazia café-café disekitaran Banda Aceh, jika terbukti melakukan pembiaran aktivitas judi online, maka Pemko tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Begitu juga dengan usaha Polda Aceh yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Aceh, setidaknya sejak Januari – Juni 2024, Polda Aceh telah berhasil menangani 601 kasus transaksi narkoba, dengan 815 tersangka dan mengamankan 720 kg ganja, 299,9 kg sabu-sabu, 5.003 butir pil ekstasi, dan 13 h ladang ganja sebagai barang bukti.

Data menyebutkan penyebab banyak orang yang terjerat judi online terutama masyarakat ekonomi lemah, adalah karena kerusakan cara berpikir akut; berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar. 

Namun demikian, masyarakat ekonomi kelas atas dan terpelajar seperti anggota DPR RI dan DPRD juga ikut ambil bagian sebagai pejudi online, PPATK mengungkap ada sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD terbukti main judi online, dengan 7000 transaksi diantaranya dilakukan oleh anggota DPR RI, dan 56.000 lainnya anggota DPRD.

Padahal kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata: depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi; pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online; keluarga dan pernikahan juga hancur. Sejumlah Pengadilan Agama daerah melaporkan perceraian akibat judi online terus bertambah di tanah air. Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan.

Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi Kapitalisme, perjudian dilegalkan, karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

HARAM MUTLAK

Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Pada ayat tersebut Allah Swt. menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut, hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, rijs[un] (kotor/najis). Karena itu Allah Swt. memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

Allah Swt. juga berfirman:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Syaikh Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa penyebutan berbagai keburukan pada ayat di atas mengisyaratkan adanya bahaya besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan minuman keras, yaitu: “Sungguh setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan menunaikan shalat. Karena itu berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Ash-Shabuni, Tafsîr Ayât al-Ahkâm, 1/562).

Beliau juga menyebutkan bahaya judi tidak lebih ringan dibandingkan dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga (Ash-Shabuni, Rawâbi’ al-Bayân Tafsîr Ayât al-Ahkâm min al-Qur’ân, 1/281).

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt. Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka (HR at-Tirmidzi).

Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara; Muslim maupun non-Muslim. Negara tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Contohnya seperti yang dilakukan oleh sebagian negeri Muslim hari ini yang menyediakan kawasan judi untuk non-Muslim. Memberikan izin perjudian walaupun kepada kalangan non-Muslim sama artinya dengan menghalalkan perjudian. Karena itu memungut pajak dari perjudian juga haram. Nabi saw. bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram (HR al-Bukhari).

Melindungi Umat

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah swt. telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada qâdhi (hakim).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa qâdhi (hakim) memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zîr ini. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Wallahu’alam

Penulis: Alumni/Sarjana Tafsir Hadist fakultas Ushuluddin UIN Arraniry Aceh, Eks. kepala perwakilan Medan Ekpos, ketua umum HMI Komisariat Ushuluddin, HMI cabang Banda Aceh, HMI badko Aceh, presidium konggres HMI, kabid sarpras Dinas Dayah, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah Aceh, bendahara umum Ikatan Alumni Dayah Darussadah Aceh, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

0/Post a Comment/Comments