Profesor Jalan Pintas


Ada indikasi kuat proses menjadi profesor tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Dikti.

Pada rubrik ini, edisi 27 April 2023, saya menulis artikel ”PAK Dikti Perlu Berbenah”, sebagai respons laporan investigasi Kompas tentang perjokian karya ilmiah, khususnya terkait kenaikan jabatan menjadi Guru Besar.

Isu tersebut saat ini meledak lagi, dipicu peristiwa munculnya sejumlah tokoh nonakademik menjadi profesor. Ada indikasi kuat proses menjadi profesor tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Dikti.

Tidak ada pilihan lain, Kemendikbudristek harus bertindak. Pertanyaannya, pelanggaran apa yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Setidaknya ada pelanggaran etika akademik, pelanggaran administratif, dan mungkin pula terjadi pelanggaran pidana.

Pelanggaran etika akademik terkait dengan produk karya ilmiah yang digunakan syarat menjadi Guru Besar. Sesuai dengan ketentuan permendikbudristek, bentuk pelanggaran etika akademik ini dapat berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiat, authorship, konflik kepentingan, atau pengajuan jamak.

Jika karya ilmiah tersebut dimuat pada jurnal predator, tentu tidak memenuhi syarat untuk menjadi Guru Besar. Yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini calon Guru Besar yang mengajukan. Jika terbukti melanggar, instansi calon Guru Besar wajib memberikan sanksi.

Pelanggaran administratif dan profesi, jika persyaratan tidak memenuhi ketentuan, mengapa diloloskan. Pernyataan Direktur Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek yang mengatakan reviewer tak memeriksa persyaratan, terlalu naif bahkan konyol.

Sebagai orang yang pernah menjadi reviewer Penilaian Angka Kredit (PAK) Dikti, saya yakin kunci kelolosan ada pada tahapan ini. Andaikan ada kelalaian tidak memeriksa, apakah itu benar-benar lalai atau kesengajaan. Bukan tidak mungkin keteledoran ini akan membawa pada kemungkinan pelanggaran lain, pidana, misalnya, dan pelanggaran etika profesi sebagai reviewer.

Reviewer adalah pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan pihak kementerian. Reviewer juga mesti diperiksa secara obyektif dan mendapat sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Dari pelanggaran ini pula, jika calon profesor lolos menjadi profesor, konsekuensinya harus dicabut jabatan profesornya karena sesungguhnya tidak memenuhi syarat.

Kemendikbudristek seharusnya tidak lagi terlambat melakukan tindakan atas berbagai pelanggaran tersebut yang sesungguhnya sudah lama terjadi dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang harus bertanggung jawab.

FX Sugiyanto

Bumi Wana Mukti, Tembalang, Semarang

Sumber : kompas.id

0/Post a Comment/Comments