57 Tahun Israel Ilegal

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

PUKULAN palu godam terbaru ke kepala Israel adalah Keputusan Mahkamah Internasional atau Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa penduduk sekaligus pembangunan pemukiman di tanah Palestina selama 57 tahun adalah ilegal. Artinya perbuatan Israel itu melanggar hukum dan "harus berakhir". Israel harus diusir pergi. Dunia berhak menekan paksa.

Pernyataan badan utama PBB di Den Haag tersebut adalah jawaban atas permintaan Majelis Umum PBB bulan Desember tahun 2022. Cukup waktu ICJ untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan temuannya. Pengadilan juga menyatakan bahwa tembok pembatas yang dibuat Israel sebagai "tembok apartheid" yang harus dibongkar dan dihancurkan. Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza merupakan satu kesatuan otoritas Palestina. 

Majelis Umum, Dewan Keamanan dan dunia harus mengambil langkah dengan kewajiban berbasis pada ketetapan Pengadilan Internasional tersebut. Proses penyelidikan ini berbarengan dengan ajuan Afrika Selatan kepada ICJ bahwa Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan genosida. Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Keputusan Mahkamah Internasional tersebut tentu membuat Zionis Israel semakin terpuruk dan terkucilkan. 

Sebelumnya lembaga dunia lain yaitu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan Surat Perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu atas statusnya sebagai penjahat perang. Keputusan ini telah membuat Benyamin Netanyahu bersembunyi di dalam bunker dengan pengawalan ketat. ICC juga berkedudukan di Den Haag Belanda. 

Serangan luar biasa awal Hamas 7 Oktober 2023 terus berlanjut dengan nada panjang yang memberi makna konstruktif bagi Palestina dan konsekuensi negatif bagi Israel. Zionis dibuat kocar-kacir menghadapi kecaman dan tekanan dunia. Secara fisik memang banyak bangunan hancur dan jiwa mati di Gaza, namun nampaknya pengorbanan tersebut tidak akan sia-sia. Kemerdekaan Palestina semakin dekat.

Dampak negatif lain bagi Israel, antara lain :

Pertama, agenda banyak negara termasuk Arab Saudi, Yordania dan UEA yang akan membuka hubungan diplomatik menjadi urung untuk melanjutkan.

Kedua, permusuhan dengan negara tetangga seperti Lebanon, Suriah, dan Mesir menjadi semakin tajam. Serangan Yaman dan Iran menyulitkan perdamaian sebagaimana yang diinginkan Israel.

Ketiga, sanksi dunia khususnya PBB kepada Israel di samping pemikiran ruang diplomasi juga berpotensi menimbulkan gejolak politik dalam negeri, termasuk desakan untuk menggusur PM Benyamin Netanyahu. Benny Gantz Menteri Kabinet Perang telah mengancam. 

Agenda Israel untuk penyerangan besar-besaran ke Rafah jika dilaksanakan akan menjadi puncak dari arogansi Israel. Serangan itu sungguh menghancurkan Israel sendiri. Hak hidup Israel akan segera berakhir. 

Bagi Indonesia misi rahasia untuk membuka hubungan diplomatik dipastikan gagal. Pertemuan aktivisme muda NU dengan Isaac Herzog adalah kesalahan besar. Berbagai organisasi kerjasama Yahudi akan menjadi sasaran kemarahan. Pemerintah tidak bisa main mata lagi jika tidak ingin menggulingkan rakyat. Siapapun rezim harus menutup segala bentuk kerjasama termasuk stop import barang israel.

Keputusan Mahkamah Internasional tentang ilegalnya 57 tahun pendudukan Israel atas Palestina, meskipun pelaksanaannya tergantung tanggapan dari dunia ketiga, namun hal ini merupakan kekuatan awal bagi peta jalan keruntuhan Israel. 

Israel pergilah ke neraka dan persetan denganmu! (*)

Bandung, 22 Juli 2024

0/Post a Comment/Comments