Sikap Berbeda Capres dan Parpol Pendukung, Ketika KPU Telah Mengumumkan Hasil Pemilu 2024

Oleh : T.M. Jamil Associate Profesor
(Akademisi & Pengamat Politik, USK, Banda Aceh.)


KPU telah mengumumkan hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024. Menurut KPU, Prabowo - Gibran memperoleh suara terbanyak. Meski ada tim paslon dan saksi ada yang menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres. Menurut mereka, penolakan itu merupakan momentum moral bahwa oposisi tidak akan menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenang-wenangan, kebohongan, dan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi. Apakah ini menandakan babak baru bahwa situasi politik bakal tidak menentu, setidak-tidaknya sampai Oktober 2024?. Sulit untuk bisa dijawab. Sebelumnya, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara pilpres pada Rabu (20/3/2024), pukul : 21.44 Wib.

Hasilnya, yang menjadi pemenang Pilpres dengan perolehan suara Anies sebanyak 40.971.906 (25,4%), Prabowo sebanyak 96.214.691 (58,8%), sedangkan Ganjar sebanyak 27.040.878 (15,8%). Jadi sebagai pemenang Pilpres adalah Prabowo - Gibran. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil pengumuman KPU tersebut, secara prosedural dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang diharapkan banyak pihak. Itu jalur konstitusional, walau lembaganya acap kali melanggar konstitusi dan hati rakyat teriris dalam banyak keputusannya.

Selanjutnya, dapat pula disampaikan, Parpol Yang lolos ke Senayan adalah :
1. PDI-P : 25.387.278 (16,72%)
2. Golkar : 23.208.654 (15,29%)
3. Gerindra : 20.071.708 (13,22%)
4. PKB : 16.115.655 (10,62%)
5. Nasdem : 14.660.516 (9,66%)
6. PKS : 12.781.353 (8,42%)
7. Demokrat : 11.283.160 (7,43%)
8. PAN : 10.984.003 (7,24%)

Berdasarkan data itu semua, terlepas saluran protes akan ditempuh atau tidak, yang pasti oposisi dan warga rakyat akan turun ke jalan untuk menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Mereka akan menggelar Gerakan Menolak Pemilu Curang yang terpusat di Jakarta, entah berapa lama aksi ini akan terus bergulir. Ribuan massa dari berbagai daerah dikabarkan berhasil bergabung dengan Gerakan Menolak Pemilu Curang meski di beberapa wilayah polisi sempat melakukan sweeping agar masyarakat mengurungkan niatnya pergi ke Ibu Kota untuk berdemo.

Menurut pembaca media ini, apakah aksi yang akan berlangsung dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi etika? Lalu, sikap macam apa yang harus ditunjukkan polisi agar jauh dari kesan politis dalam mengamankan demonstrasi? Seperti diketahui, polisi juga sudah siap siaga mengamankan Jakarta. Selasa (21/3/2024), Polisi menggelar apel kesiapan pengamanan pasca-penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Yang membuat publik khawatir ketika adanya penumpang gelap yang memanfaatkan gerakan dan demontrasi dianggap semakin nyata kebenarannya.

Konon, mereka berasal dari luar partai, tetapi mereka para relawan dan warga masyarakat yang lebih memilih garis perjuangan politik dengan sikap setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, seperti disampaikan Mas Anies dan Gus Imin di dalam merespon hasil KPU agar simpatisan dan relawan 01 tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga aksi penyampaian pendapat di depan umum dilakukan dengan damai, berakhlak mulia, dan konstitusional. Begitu juga dengan langkah kepolisian yang selalu dicurigai publik. Sebagian masyarakat menilai tindakan polisi terhadap kelompok oposisi atau kelompok pendemo bernuansa politis yang cenderung represif, ketimbang murni proses hukum.

Sebuah dari 01 adalah sikap yang bijak, yaitu akan menempuh jalur protes ke MK. Namun sikap Paslon 01 berbeda "Sikap partai pengusung yang ingin cari aman", sungguh menodai dan menyakiti hati para pemilik suara, pendukung, pejuang kebenaran dan kejujuran... Banyak pihak menilai ini Sebuah sikap yang tak mendidik dan terkesan tak menghargai suara dari rakyat yang telah diberikan dengan "tulus" tanpa berbayar dengan "fulus."
Informasi yang diterima dari Paslon 03 juga akan melakukan upaya hukum untuk memprosesnya di MK. Apapun keputusannya kita tunggu saja. Masihkah ada keadilan dan hukum di negeri ini?

Selanjutnya, publik juga sangat khawatir polisi telah jadi alat kekuasaan untuk “menyingkirkan” siapa saja yang tidak dikehendaki oleh lawan politiknya. Semua yang terjadi kelak, hanya sejarah bangsa yang akan mencatatnya. Kendati demikian, masyarakat berharap aksi warga masyarakat berlangsung secara damai dan tertib. Oposisi tak mempersoalkan tindakan hukum terhadap peserta aksi yang melakukan pelanggaran hukum. Polisi juga bertindak dalam koridor hukum, hanya menindak murni karena melanggar hukum, bukan karena sikap berbeda jalur politiknya. Masalahnya, apakah ini akan terwujud selepas KPU mengumumkan hasil pilpres? Yuk, ikuti bahasan berikut.

Fakta menunjukkan bahwa Penetapan hasil Pilpres 2024 sudah dilakukan oleh KPU pada Rabu (20/3/2024) malam... Hal ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara. Penetapan KPU merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil Pemilu. Jika kontestan pemilu tidak puas dengan hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan.

Termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Demikianlah aturan main dalam negara demokratis yang sudah disepakati oleh para kontestan pemilu, jauh sebelum tahapan pemilu dilaksanakan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya.

Aksi massa yang dilakukan oleh warga masyarakat menjelang pengumuman hasil pemilu melalui mobilisasi pendukungnya merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural. Sebab aturan main pemilu tidak menyediakan prosedur jalanan untuk mempersoalkan hasil pemilu. Dalam konteks itu, unjuk rasa yang didorong oleh kekecewaan atas proses dan hasil pemilu hanya perlu dibaca sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, bukan mekanisme demokratis tambahan untuk mengartikulasikan kedaulatan rakyat setelah pemungutan suara pada 14 Pebruari 2024 yang lalu.

Tentu pernyataan ini bisa saja berbeda pemahamannya. Tak masalah jika perbedaan itu untuk kemaslahatan ummat dan bangsa ini. Dengan perspektif tersebut, maka pemerintah dan aparat keamanan seharusnya menjamin penikmatan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi biasa, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi yang relevan untuk itu, maka aksi demonstrasi dimaksud mesti dilakukan secara damai dengan tidak merusak tertib sosial, tertib politik, dan tertib hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap tindak pidana dan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa tersebut harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan memberikan efek jera. Berkaitan dengan itu, publik semestinya tidak menjadikan aksi dari sekelompok kecil warga pendukung (voters) itu sebagai aspirasi demo secara keseluruhan.

Publik hendaknya tenang dan tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong dan provokatif di media sosial, terutama dari dan yang mengatasnamakan tokoh-tokoh yang sesungguhnya bukan kontestan dalam perhelatan pemilu, lebih-lebih mereka yang sejak awal memang nyata-nyata menjadi penumpang gelap pemilu dengan menjadikan dukungan politik yang diberikan kepada kontestan sebagai alat bargaining dan negosiasi demi kepentingan politik dan ideologis kelompok dan jaringannya semata. Memang semua itu tak ada yang salah dalam dinamika politik. Disitulah bagi kita perlu kecerdasan dan kearifan dalam bersikap. Kepada aparat keamanan, sebagai salah seorang warga negara yang baik, saya ingin mengingatkan mereka untuk memperlakukan provokator-provokator sebelum dan pada saat aksi unjuk rasa sebagaimana provokator-provokator pada aksi demonstrasi pada umumnya.

Penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka, lebih-lebih jika provokasi tersebut mengancam keselamatan pejabat negara seperti Presiden sebagai simbol negara, membahayakan keamanan negara, mendelegitimasi pemerintahan negara, dan menghasut agar terjadi kerusuhan. Namun begitu, tindakan penegakan hukum atas mereka, seperti dalam bentuk penangkapan dan penahanan, harus dilakukan secara presisi berdasarkan atas bukti permulaan yang memadai.

Aparat keamanan juga mesti dihimbau untuk senantiasa waspada dan tidak segan-segan menggunakan kerangka hukum pemberantasan terorisme terhadap kelompok-kelompok radikal dan jaringan teroris yang berusaha untuk menjadikan kegagalan politik penumpang gelap dalam Pemilu sebagai momentum untuk melakukan aksi-aksi yang mengancam keselamatan publik dan mengganggu keamanan negara. Elite politik nasional hendaknya memelihara kedamaian dan suasana kondusif dengan tidak menghasut penggunaan aksi-aksi jalanan dan tindakan melawan hukum sebagai respons atas proses dan hasil Pemilu 2024.

Hajatan elektoral kelima pasca reformasi ini jelas belum ideal, tapi sudah menunjukkan tata kelola yang semakin melembaga dengan sistem pengawasan yang berlapis dan berjenjang serta dengan penyediaan institusi dan mekanisme penegakan keadilan elektoral, baik substantif maupun prosedural, yang lebih baik melalui Bawaslu, DKPP, dan MK. Di samping itu, publik pada umumnya menunjukkan sikap politik yang lebih matang terkait politik elektoral. Dalam situasi demikian, elite politik hendaknya membuang jauh setiap skenario politik yang menarik mundur kemajuan politik dan peradaban publik yang sudah semakin baik pasca reformasi. Hak dari kubu 01 dan 03 untuk menolak hasil Pilpres 2024, dan itu halal serta tidak haram untuk dilakukan.

Namun penolakan tersebut bukan untuk memperkeruh suasana. Penolakan tersebut menandakan kubu 01 dan O3 tidak mengakui kemenangan dari kubu 02 yang dianggap telah melakukan kecurangan. Tentang ini, tentu hanya lembaga berwenang yang berhak memutuskannya. Tentu dinamika penolakan hasil pilpres itu akan berimplikasi kepada situasi politik. Politik masih akan hangat dengan segala dinamikanya, selama Anies, Prabowo dan Ganjar belum bertemu. Dan belum melakukan rekonsiliasi, maka kondisi politik masih akan tetap hangat.

Kita harus pula paham, jika proses pemilu, politik dan semua yang berlangsung dalam suksesi kepemimpinan nasional tidak berjalan sesuai etika, moral dan hukum, maka jangan bermimpi kita akan mendapatkan pemimpin yang legitimate (dukungan rakyat) dan dapat dipercaya. Sudahkah itu kita dapatkan?

Untuk itu, Setiap warga negara punya hak untuk melakukan demonstrasi, termasuk yang dilakukan oleh pendukung oposisi. Dan pemerintah juga aparat tak boleh melarang-larang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Asalkan demonstrasi dilakukan dengan tertib, aman, nyaman, dan tidak anarkis ya sah-sah saja. Dan saya memiliki keyakinan. Mereka yang melakukan demonstrasi akan menjaga tata tertib dan etika. Mereka yang berdemonstrasi adalah anak-anak bangsa yang harus dijaga. Mereka jangan dimusuhi. Namun demonstrasinya harus dijaga oleh polisi agar aman, damai, tertib, dan tidak membuat kegaduhan. Untuk kepolisian bekerja secara profesional saja. Artinya tugas polisi menjaga dan mengamankan mereka. Agar demonstrasinya berjalan dengan aman dan tertib. Polisi yang paham etika dan hukum tak boleh dan tak pernah berpolitik.

Dan tak boleh jadi alat kekuasaan. Tugas polisi salah satunya untuk menjaga keamanan negara. Jadi, jika ada demonstran yang melanggar hukum silahkan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku. Kita ingin memiliki Kepolisian yang cinta kepada negaranya. Juga cinta pada rakyatnya. Kegamangan dan kegalauan demokrasi dan politik akan terjadi. Pihak 01 dan 03 yakni Anies dan Ganjar, tetap mengklaim terjadi kecurangan, buntutnya bisa jadi, tidak akan menandatangani hasil pilpres. Bahaya, jika penumpang gelap masuk misalkan diboncengi kaum radikal dan intoleran. Wallahu Aklam. Kendati pengumuman hasil rekapitulasi KPU sudah usai, tapi bisa terjadi chaos, jika rasa keadilan rakyat dipertontonkan.

Memang dalam konteks pemilu kalau konteks menjatuhkan pemerintahan itulah yang disebut, makar. Tapi antara chaos politik dan makar menjadi dua bagian penting. Saya prediksi akan ada demo di basisnya Mas Anies dan Ganjar, yaitu Aceh, Padang, Makassar, Bali, Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, bahkan Jakarta sendiri. Ingat! awal student power bahkan berimbas ke people power saat menjatuhkan presiden di mulai di kota-kota ini. Meski begitu, saya salut dengan kesiapan TNI dan Polri dalam langkah preventif bahkan menangkalnya. Kekuatan rakyat kerap salah diartikan. Harusnya rakyat jangan dijadikan tumbal politik demi political interest (kepentingan politik) dan political lust (nafsu politik). Setiap pemilu paling ada suatu kesalahan itu biasa, tapi bukan fatal. Tetap kalau salah melangkah people power bisa berubah jadi people’s riots (kerusuhan rakyat).

Memang demi kekuasaan rakyat harus jadi korbannya. Memang ada sisi negatif ada pula positif. Kalau pemimpin anarkis, diktator, atau otoriter yang tak berpihak pada rakyat barangkali beda. Tapi Presiden Jokowi (katanya?) cukup berpihak pada rakyat lewat program-programnya, contoh dana desa, bansos dan sertifikat gratis. Semua itu fakta yang tak bisa dibantah. Tentu disamping kelebihan, dan banyak pula kekurangannya. Dalam kita menjalani hidup ini Manusia memang tak pernah sempurna. Kejadian people power pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) saat Hillary Clinton dari Partai Demokrat kalah dari rivalnya Donald Trump pada president election AS 2106 lalu.

Dengan dimotori George Soros, sempat demonstran turun di sejumlah sanctuary city yakni Chicago, San Fransisco, Philadelpia, New York tapi hanya dalam bentuk protes tanpa merusak. Sikap legowo penting dilakukan, pasalnya dalam sebuah perlombaan ada menang ada kalah. Tetap saja kalau seri atau imbang maka ada additional time atau tambahan waktu. Bagi saya pribadi, masyarakat jangan mau di adu domba atau dihasut oleh oknum-oknum yang tak mau ada kedamaian. Namun rakyat juga jangan diam, ketika tahu dirinya dizhalimi dan dicurangi secara kasat mata.

Freedom of speech (kekebasan berpendapat) tak dilarang karena dijamin oleh Undang-undang, tapi yang salah jika sudah berubah ke arah overabudance of speech (kebablasan berpendapat). Ini bisa digunakan kelompok tertentu untuk merusak bahkan menjarah. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan cara-cara yang santun dan beradab. Saat ini pentingnya the power of love. Karena hal ini mampu meredam people power. Love dari kata L= Listen(dengar), O = Overlook, V= Voice (Bersuara) dan E= Effort (Berusaha). Masih ingat lagu yang dipopulerkan oleh Celine Dion yang bertitel The Power of Love, di mana kekuatan cinta bisa mengubah segalanya. Cinta kasih manusia sangat penting dalam meredam people power. Untuk itu, pentingnya pengendalian diri. Ini tinggal tergantung dari Mas Anies dan Ganjar serta Pengikutnya, tinggal ikut komando sang capres.

Saya yakin Mas Anies dan Mas Ganjar seorang ksatria dan negarawan, mau menerima kekalahan, jika itu yang seharusnya terjadi dan bukan tipuan, kecurangan dan rekayasa. Ini penting agar tak akan berlarut-larut. Kalau tidak puas terhadap hasil pilpres atau pileg, maka untuk itu ada Mahkamah Konstitusi (MK). Silahkan bawa perkara serta pelanggaran Pemilu di MK dengan bukti yang kuat. Jangan kerahkan massa. Karena ada banyak juga yang trauma seperti kejadian buruk Mei 1998 silam. Semoga kita berdo'a kepada Allah Swt jangan sampai sejarah kelam bangsa ini akan berulang. Aamiin Ya Rabbal Alamin... Semua itu bisa terjadi dan aman, jika penguasa bertindak adil, netral dan tak arogan. Insya Allah.


Kota Serambi Mekkah, 21 Maret 2024.
Editor / Published : Ayahdidien 

0/Post a Comment/Comments