ACEH TIMUR, KABEREH NEWS | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar acara forum lintas perangkat daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2025.
Kegiatan penyusunan RKPK tahun 2025 dibuka oleh Dr. Darmawan M. Ali, ST, MISD Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi dan Pembangunan mewakili Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si bertempat di aula kantor Bappeda setempat, Jumat (8/3/2024).
"Sebagaimana kita pahami bersama, pelaksanaan Forum lintas perangkat daerah penyusunan rancangan RKPK tahun 2025 merupakan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017," sebut Dr. Darmawan saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Dr. Darmawan menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan mendagri nomor 86 tahun 2017 yakni pertama tentang, tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Adapun peraturan yang kedua yakni tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah," papar Dr. Darmawan.
Kemudian, ketiga dalam peraturan disebutkan tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menegah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah," jelasnya.
"Forum lintas perangkat daerah merupakan sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah," terang Dr. Darmawan.
Selain itu, lanjutnya, forum lintas perangkat daerah dilaksabakan dalam rangka membahas rancangan awal Renja perangkat daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait sehingga memperoleh saran dan pertimbangan dari peserta forum," demikian pungkas Dr. Darmawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Cut Ida Maria sebagai narasumber dari inspektorat, Kepala Bappeda Kahal Fajri serta seluruh perangkat daerah. (Alexander Ishak).
Posting Komentar