KABEREH NEWS | Lihat saja, pelan tapi pasti, gelindingnya kian membesar, karena jajaran kepolisian telah menetapkan 4 pengurus organisasi itu sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengerusakan.
Sebelumnya, Dandy demikian dia dipanggil, merupakan Ketua Umum KONI Aceh Timur Periode 2019-2023 dan sempat diperpanjang KONI Aceh hingga enam bulan atau baru berakhir 18 Maret 2024.
Di sudut lain, walau aktif di Kwarcab Pramuka dan KONI Aceh
Timur serta beberapa organisasi lain (mungkin). Nama Dandy sebenarnya tak
populer dan viral seperti sekarang.
Nama sang kabid ini memang benar-benar berasa layaknya
seorang kepala dinas. Apalagi, hingga kini Dandy belum menunjukkan niat baiknya
untuk menyelesaikan kasus tadi secara kekeluargaan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, selain Abu Paya
Pasi kabarnya Pj Bupati dan Sekdakab Aceh Timur serta Dandim 0104/Aceh Timur,
telah memanggil dan meminta Dandy untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Namun, lagi-lagi muncul dugaan bahwa Dandy menolaknya.
Terkesan dia memang benar-benar jemawa serta berada pada posisi yang bersih
serta jujur, sehingga 4 pengurus tadi memang pantas di kursi persakitan sebagai
tersangka.
“Kabarnya, dia baru mau berdamai jika sudah jadi Ketum KONI
lagi,” ungkap seorang sumber.
Sehingga sikap ngotonya tadi, pelan tapi pasti, telah
menimbulkan berbagai persepsi dan asumsi negatif tentang sosok Firman Dandy.
Misal, keukehnya Dandy, karena ada oknum tertentu yang memback-upnya. Disebut-sebut, oknum tadi adalah salah satu anggota DPR RI dari Dapil Aceh-2.
Sang oknum wakil rakyat tersebut, nyaris terhempas dari
calon alias tak terpilih kembali karena tidak mampu mendapatkan suara
mayoritas.
Begitupun, akhirnya dia terpilih juga pada putaran terakhir.
Diduga, oknum tadi memiliki relasi dengan aparat penegak hukum di Aceh dan
Jakarta.
Sementara Dandy, juga punya kepentingan politik, karena sang
kabid ini kabarnya bernafsu sekali maju sebagai calon Bupati Aceh Timur pada
kontestasi Pilkada mendatang.
Itu sebabnya dia ingin jadikan KONI sebagai salah satu
kenderaan non partai.
Disebut, dia akan diusung salah satu partai politik nasional
di Aceh. Begitu pun, langkah Dandy ini kabarnya akan terhalang oleh beberapa
calon serupa dari Partai Aceh. Sehingga peristiwa 13 Maret 2024 lalu, sekaligus
dijadikan cek ombak oleh Dandy, apakah elit Partai Aceh masih solid?
Yang tak kalah menarik adalah, ngototnya Dandy untuk kembali
naik tahta pada kursi Ketum KONI Aceh Timur pada periode kedua, juga tak lepas
dari ranumnya anggaran daerah yang dia kucurkan ke KONI Aceh Timur saban tahun.
Ini bisa dengan mudah dan leluasa dia lakonkan, karena
dialah yang mengaturnya. Sebagai kabid anggaran, tentu Dandy memiliki cara dan
kunci untuk semua itu.
Hanya saja muncul pertanyaan, apakah dari semua kiprah yang
dia lakukan, kepemimpinan Dandy sebagai Ketum KONI Aceh Timur dan ASN bersih
dari berbagai dugaan penyimpangan anggaran?
Tapi yang pasti, Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRK Aceh Timur
sempat membeberkannya melalui pandangan kinerja KONI Aceh Timur pada Sidang
Paripurna III dengan agenda pendapat fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Aceh
Timur.
Ketika itu, Juru Bicara Fraksi PA Nurdin Jalil SE menilai,
banyak anggaran yang di kucurkan ke KONI Aceh Timur, yang diduga tidak bisa
dimanfaatkan dengan baik dan menjadi sorotan publik, karena kurangnya prestasi
para atlit. Itu disampaikan Nurdin, Kamis, 30 November 2023.
Fraksi Partai Aceh juga menyoroti tidak transparannya Dandy
dalam penggunaan anggaran, apalagi dia Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Pemerintah Aceh Timur.
“Karena itu, sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi
masyarakat, Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Penjabat Bupati Aceh
Timur untuk segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan memerintahkan
Inspektorat Aceh Timur untuk melakukan audit menyeluruh, mencakup aspek
kepengurusan dan keuangan,” desak Nurdin saat itu.
BACA JUGA : Ketua KONI Aceh Timur di Cacar Habis oleh Fraksi Partai Aceh DPRK pada Sidang Paripurna
Mereka juga mengingatkan bahwa, langkah ini dilakukan demi
kepentingan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat.
Itu sebabnya, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk
memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk olahraga, benar-benar memberi
dampak positif bagi perkembangan prestasi dan kesejahteraan masyarakat Aceh
Timur secara keseluruhan, tegas nurdin.
Di sisi lain, Dandy sepertinya tak bergeming. Bahkan,
kabarnya dia sempat marah besar saat venue dan pelaksanaan cabor panjang tebing
untuk PON XXI, September 2024 mendatang, dipindahkan dari Kota Idi ke Banda
Aceh, Ibukota Provinsi Aceh.
Kenapa? Kabarnya dan diduga, Dandy telah membuat proposal
mohon bantuan dana CSR kepada PT. Medco, senilai 400 ribu dolar USA atau
sekitar Rp4 miliar. Katanya untuk rehabilitasi wall climbing di Kota
Idi.
Tapi, bantuan dana tersebut tak jadi cair, seiring gagalnya
Acwh Timur sebagai tuan rumah.
Jika isu dan kabar ini benar, maka dapat dipastikan dia
sungguh berbuat culas!
Kini, keputusan secara internal pemerintahan ini, tentu
berada di tangan Pj Bupati dan Sekda Aceh Timur. Apakah tuntutan untuk
melakukan audit terhadap KONI setempat dilaksanakan atau tidak?
Sementara secara keorganisasian KONI, kepengurusan dan jabatan Dandy sudah berakhir pada 18 Maret 2024. Ini berarti, keberlanjutan Pengurus KONI Aceh Timur sudah berada di tangan KONI Aceh. Jadi, kita tunggu saja episode berikutnya (bersambung).***
Sumber : Modusaceh.co
Posting Komentar