KABEREH NEWS | Aceh Timur – Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur membeberkan pandangan Kinerja Komite Olahraga Nasional (KONI) Aceh Timur pada sidang paripurna III, dengan agenda pendapat fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Aceh Timur.
Manurut juru bicara Fraksi PA, Nurdin Jalil, SE, Menilai dimana banyak anggaran yang di kucurkan kepada KONI Aceh Timur diduga tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi sorotan publik tentang kurangnya prestasi para atlite. Kamis (30/11/2023).
"Anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya untuk KONI Aceh Timur dinilai sebagai Investasi yang relative besar. Namun, yang menjadi sorotan adalah kurangnya peningkatan prestasi yang seharusnya seiring dengan alokasi dana yang signifikan tersebut,” kata Nurdin.
Fraksi Partai Aceh juga menyoroti ketidak transparannya dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh KONI Aceh Timur, apalagi ketua koni adalah merupakan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah (BPKAD) Aceh Timur.
“Poin yang tidak kalah pentingnya adalah adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional dan pasal 56 ayat (2), (3), (4) yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Aturan tersebut dengan tegas meyatakan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) di tingkat provinsi, Kabupaten, dan kota dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi negara dan pemerintah,” Tambahnya Juru Bicara Partai Aceh
Fraksi Partai Aceh menegaskan bahwa Ketua KONI Aceh Timur, yang pada hakikatnya adalah Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan daereh pemerintah Aceh Timur, terlihat bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi masyarakat, fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Pejabat Bupati aceh Timur untuk segera mengambil Tindakan. Salah satunya adalah dengan memerintah Inspektorat Aceh Timur untuk melakukan audit menyeluruh, mancakup aspek kepengurusan dan keuangan KONI Aceh Timur”. Pintanya
Fraksi Partai Aceh mengingatkan bahwa Langkah ini dilakukan demi kepentingan transparasi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk Olahraga benar-benar memberi dampak positif bagi perkembangan prestasi dan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur secara keseluruhan. (Red/Dek GAM)
Posting Komentar