BANDA ACEH -- Penyidik Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar. 20 orang telah dimintai keterangan mulai dari pejabat hingga pihak toko buku.
"Pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar," kata Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik di Kejari Banda Aceh. Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara.
Penyidik masih menunggu audit kerugian negara. Mukhzan menyebutkan, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan yakni pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubelair dan buku.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang sebagai saksi," jelasnya.
Penyidik disebut masih merampungkan penyidikan termasuk pengumpulan alat bukti. Penyidik juga disebut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Mukhzan.
Posting Komentar