Breaking News : Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Timur



KABEREHN NEWS | Aceh Timur – Usai menjalankan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi Proyek Jalan di dua Kecamatan Di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yaitu Desa Beusa Sebrang dan Desa Alue Tuwi. 

Kini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan 6 orang tersangka yang terdiri dari 2 PPTK, 2 Pengawas dan dua Rekanan.

Selain itu penyidik tindak pidana khusus juga turut menyita uang sebesar 1 Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah Lebih dari para tersangka atas penutupan kerugian negara yang di akibatkan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Masing - masing dari proyeuk tersebut kerugian negara mencapai Rp. 11 milyar lebih yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA),” terang Kajari Aceh Timur Lukman, Rabu, (06/09/23).

Keenam tersangka itu akan di tahan Dilapas Kelas II B Idi Aceh Timur, dan Uang pengembalian akan disipang di rekening penampung dan seterusnya akan di kembalikan ke Kas Negara.

“dapat kami sampaikan juga, jika dikemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru maka tidak menutupi kemudian akan ada penetapan tersangka lain.” Tutup Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.

0/Post a Comment/Comments