Irwandi Tanggapi Gugatan Terkait Kepengurusan PNA yang Sudah Berakhir

BANDA ACEH - Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf tidak banyak berkomentar soal gugatan yang diajukan salah satu pendiri PNA Tarmizi terhadap partai dan dirinya. 

Gugatan itu berkenaan dengan keabsahan kepengurusan dan keabsahan DPP PNA sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mengingat kepengurusan partai ini sudah lama berakhir atau sejak 2 Mei 2022.

Gugatan terhadap DPP PNA di bawah Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady dilayangkan Tarmizi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (4/8/2023).

Irwandi Yusuf yang ditemui usai acara pelantikan pengurus DPP Partai Aceh periode 2023-2028 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu (5/8/2023) malam tidak membantah bahwa periodesasi kepemimpinannya hasil kongres 2017 telah berakhir.   

“Jika mengacu tanggal pengesahan kepengurusan pokoknya sudah mati kalau mengikuti kongres. Tapi ada hal lainnya,” kata Irwandi tanpa menjelaskan hal yang dimaksud.  

Saat disinggung kapan akan dilaksanakan kongres, Irwandi mengaku setelah Pemilu 2024.

“Mungkin setelah pemilihan,” ujarnya. “Kenapa lama? Karena tidak ada peng (uang),” tambahnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tarmizi, Zulkifli SH kepada Serambinews.com menyebutkan, selain DPP PNA, pihaknya juga menggugat KIP Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.

Gugatan itu disampaikan mengingat kepengurusan partai yang disahkan hasil kongres 2017 tersebut sudah berakhir pada 2 Mei 2022. 

"Sehingga sejak 3 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kedaluwarsa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA," ujar Zulkifli.

Sesuai pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, sambungnya, disebutkan bahwa jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah lima tahun.

"DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022, dimana pada tanggal tersebut Kepengurusan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kedaluwarsa ," tambahnya.

Menurut Zulkifli, tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan oleh pengurus yang telah kedaluwarsa merupakan suatu pelanggaran hukum.

Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum.***

Editor/Publisher: ayahdidien sck 

0/Post a Comment/Comments