KABEREH NEWS | ACEH - Meskipun DPRA menolak mengusul kembali nama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh mendatang. bahkan mendapat penolakan dari berbagai kalangan karena dinilai gagal selama satu tahun menjabat gubernur Aceh.
Namun siapa yang dapat menolak keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh hingga tahun 2024 mendatang.
“Benar, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata dia, mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, Rabu, 5 Juli 2023 siang.
Sebelumnya, DPRA menolak mengusul kembali nama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Abdurrahman saat itu bersama Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ. pada Senin 12 Juni lalu, saat konferensi pers di DPRA
Hadir juga saat itu, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ustaz Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.
DPRA hanya mengusul satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri, yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekda Aceh.
Begitupun, meski ditolak DPRA, nama Achmad Marzuki tetap masuk bursa calon Pj Gubernur Aceh. Namanya diajukan Kemendagri bersama nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Nah, ketiga nama tersebut sudah diserahkan Mendagri ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Begitupun, semua dinamika tersebut berakhir sudah, sejalan dengan keputusan Presiden untuk memperpanjang jabatan Achmad Marzuki.
Kini, bola panas kembali berada di tangan anggota dan pimpinan DPRA, khususnya para ketua fraksi yang sebelumnya menolak Achmad Marzuki. Berbalik arah serta “menyembah” Achmad Marzuki atau tetap berada di luar lingkaran sebagai alat kontrol pemerintahan?
Lantas, apakah kalangan DPRA akan menerima keputusan pemerintah pusat tersebut? (**)
Posting Komentar