KABEREH NEWS | ACEH TIMUR - Muhammad Yusuf atau Pang Ucok Dapil 6 Aceh Timur bakal
segera menduduki kursi DPR Aceh menggantikan Martini dengan sisa waktu hingga
September 2024.
Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diketahui setelah
permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan
putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan;
mengabulkan permohanan kasasi Partai Aceh (PA), terkait perkara Pergantian
Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.
Kuasa hukum Partai Aceh, Fajiri S.H. membenarkan terhadap
informasi PAW tersebut.
“Hari ini kami telah mengkonfirmasi putusan kasasi yang
telah diajukan Partai Aceh ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah
diterbitkan putusan, mengabulkan permohonan kami,” kata Fajri, Senin (19/6) di
Banda Aceh.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda
Aceh, yang mengadili permohonan gugatan Martini memutuskan dan menyatakan;
mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh,
merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.
Itu sebabnya, dengan terbitnya putusan kasasi MA ini, maka
putusan PAW terhadap Martini telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, jelas
Fajri.
Fajri berharap, Gubernur Aceh harus segera menjalankan
amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai
Anggota DPRA Periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Sementara itu, Pang Ucok dikonfirmasi terpisah terkait
informasi diterimanya permohonan kasasi Partai Aceh terhadap PAW Martini dikabulkan
oleh MA, mengatakan bahwa dirinya masih meyakini bahwa keadilan itu akan
terlihat dan akan menang, meski di ujung waktu.
“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang,
meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih
ada orang-orang yang selalu menjalankan amanahnyan dengan baik”, kata Pang
Ucok, Selasa (20/6/) pagi.
Atas keputusan itu, Pang Ucok berharap agar semua pihak
dapat menaati dengan baik keputusan itu, baik itu secara hukum maupun secara
politik.
“Jika hak sekarang membawa saya pada amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan sekarang, maka izinkanlah saya melanjutkan aspirasi-aspirasi masyarakat bawah yang belum tersentuh dengan sisa masa jabatan ini”, tutup Pang Ucok.(Redaksi).
Posting Komentar