Pang Ucok Segera Dilantik, MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA


KABEREH NEWS | ACEH TIMUR - Muhammad Yusuf atau Pang Ucok Dapil 6 Aceh Timur bakal segera menduduki kursi DPR Aceh menggantikan Martini dengan sisa waktu hingga September 2024.

 

Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diketahui setelah permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan; mengabulkan permohanan kasasi Partai Aceh (PA), terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh. 

 

Kuasa hukum Partai Aceh, Fajiri S.H. membenarkan terhadap informasi PAW tersebut.

 

“Hari ini kami telah mengkonfirmasi putusan kasasi yang telah diajukan Partai Aceh ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diterbitkan putusan, mengabulkan permohonan kami,” kata Fajri, Senin (19/6) di Banda Aceh.

 

Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang mengadili permohonan gugatan Martini memutuskan dan menyatakan; mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh, merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.  

 

Itu sebabnya, dengan terbitnya putusan kasasi MA ini, maka putusan PAW terhadap Martini telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, jelas Fajri.

 

Fajri berharap, Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

 

Sementara itu, Pang Ucok dikonfirmasi terpisah terkait informasi diterimanya permohonan kasasi Partai Aceh terhadap PAW Martini dikabulkan oleh MA, mengatakan bahwa dirinya masih meyakini bahwa keadilan itu akan terlihat dan akan menang, meski di ujung waktu.

 

“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanahnyan dengan baik”, kata Pang Ucok, Selasa (20/6/) pagi.

 

Atas keputusan itu, Pang Ucok berharap agar semua pihak dapat menaati dengan baik keputusan itu, baik itu secara hukum maupun secara politik.

 

“Jika hak sekarang membawa saya pada amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan sekarang, maka izinkanlah saya melanjutkan aspirasi-aspirasi masyarakat bawah yang belum tersentuh dengan sisa masa jabatan ini”, tutup Pang Ucok.(Redaksi).

0/Post a Comment/Comments