Jakarta | KABEREH NEWS - Rumoh Geudong yang menjadi salah satu bukti situs pelanggaran HAM berat di Aceh dirobohkan pada 19-21 Juni 2023 lalu. Hal itu dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan atau kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM di daerah itu pada 27 Juni 2023.
Sejarah Rumoh Geudong
Rumah Geudong merupakan bukti sejarah adanya penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat TNI dan Polri selama masa konflik Aceh (1989-1998).
Mengutip buku From Fears to Tears yang ditulis oleh Abdul Manan dkk, warga Aceh yang disiksa oleh aparat TNI dan Polri di Rumoh Geudong merupakan mereka yang dituduh menjadi bagian dan simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanpa adanya proses hukum.
Laporan Komnas HAM mencatat bahwa Tragedi Rumoh Geudong merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang mencakup kejahatan kemanusiaan seperti penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, sampai pembunuhan.
Kejahatan kemanusiaan itu setidaknya mengakibatkan 109 penduduk sipil diduga disiksa dan 74 perempuan diperkosa. Sementara itu, setidaknya terdapat sembilan orang dibunuh di Rumoh Geudong dan delapan orang lainnya tidak pernah kembali ke keluarganya hingga hari ini.
Pilihan Editor: Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi
Sumber / Artikel asli : Tempo
Posting Komentar