Markas Brimob Papua Diserang Massa Bersenjata seusai Penangkapan Lukas Enembe

Situasi di Mako Brimob Jayapura seketika Enembe tiba bersama KPK untuk dilakukan pemeriksaan singkat sebelum akhirnya terbang ke Jakarta, Selasa 10 Januari 2023. -Tangkapan layar-Instagram/@majeliskopi08

KABEREH NEWS | JAYAPURA - KPK menangkap Lukas Enembe, Selasa, 10 Januari 2023. Gubernur Papua itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. 

Sudah empat bulan lebih. Penangkapan lukas memang rumit. Ia dilindungi massa bersenjata.

Aparat tak bisa menangkap Lukas karena penjagaan ketat dari pendukungnya.

Setelah pengintaian, Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Pukul 11.00 WIT. 

"Benar tadi dibawa ke Brimob," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Lukas Enembe cuma mampir sejenak di Mako Brimob Kotaraja.

Lukas Enembe digiring di Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta, Selasa 10 Januari 2023. -jpnn.com-

Aparat langsung membawanya ke Bandara Sentani, Jayapura. Guna meminimalisir bentrokan, ia langsung diterbangkan ke Jakarta.

Pendukung Lukas yang tak terima langsung menyerang Markas Brimob Kotaraja. Batu dan anak panah diarahkan ke gedung itu 

Pasukan Brimob sempat memberikan tembakan peringatan. Massa didorong mundur ke Jalan baru Abepura hingga situasi markas kondusif.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Salah satunya, ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Lukas dituding memanfaatkan isu rasialis agar terbebas dari jerat hukum.

Pendukungnya meminta agar Lukas diperiksa secara terbuka. Di lapangan terbuka pula. Namun budaya itu dianggap tak ditemukan di wilayah mana pun.

Tokoh masyarakat Papua di Distrik Depapre, Nikolaus Demetouw mengatakan adat itu tidak ada. 

Menurutnya, budaya masyarakat pesisir di Papua adalah Batu Lingkar. Orang yang dinyatakan bersalah diperiksa oleh tetua adat dengan dipimpin seseorang yang disebut Ondoafi. Prosesnya duduk melingkar di batu lingkar. 

''Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dituntut atas kesaksian warga kampung. Itu dilakukan agar masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut," ujar Nikolaus dalam pernyataannya.***

Sumber : HARIAN DISWAY
Publish/editor : Ayahdidien 

0/Post a Comment/Comments