Pemasangan papan pengumuman berukuran 3 X 4 meter itu, sekaligus mengakhiri potensi konflik akibat reaksi penolakan warga, yang tak menyetujui dibangunnya mesjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso. Adapun isi dari pengumuman yang dipajang di lokasi ini, yaitu hasil kesepakatan Forkopimda Bireuen Nomor 330/334/IX/2022 tentang penyelesaian permasalahan pembangunan Mesjid Taqwa Samalanga di Gampong Sangso.I
Mengutip Metroaceh.com menyebutkan, upaya pengurus Muhammadiyah untuk mendirikan Mesjid Taqwa ini, ditentang keras oleh masyarakat di kawasan itu. Sehingga, sejak tujuh tahun terakhir, menjadi polemik berkepanjangan dan belum terselesaikan.
Hal tersebut, juga karena sikap pemerintah daerah di era bupati sebelumnya yang dinilai tidak tegas. Irosinya, beberapa kali pihak pengurus mesjid ini akan beraktifitas melaksanakan pembangunan, warga sekitar langsung memprotes serta berkerumun di lokasi itu. Bahkan, kerap nyaris terjadi bentrok fisik antara warga dan buruh bangunan.
Menyikapi kondisi itu, Pj Bupati Bireuen dan Forkopimda mengeluarkan maklumat untuk menghentikan sementara pembangunan mesjid ini, berdasarkan hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama dan dipajang di lokasi. Diantaranya berbunyi sebelum dilakukan musyawarah mediasi, agar tidak ada pembangunan apapun di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Samalanga;
Lalu, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga akan dikaji kembali secara menyeluruh dan konfrehensif. Setiap pelaksanaan pembangunan Masjid tidak boleh mengganggu ketertiban/kedamaian di tengah-tengah masyarakat, serta Samalanga merupakan wilayah yang sangat homogen, maka dalam setiap pembangunan Masjid harus menjaga, menghormati norma-norma, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat Samalanga serta harus mendengar pendapat/saran dari tokoh-tokoh Ulama setempat.
Pemasangan papan pengumuman Berita Acara Rapat Forkopimda Bireuen itu, turut disaksikan Ketua Cabang Muhammadiyah Kecamatan Samalanga, Drs. Tgk. M. Yahya Arsyad dan Ketua Ranting Muhammadiyah Desa Sangso, Lukman Ismail.
Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D dua hari lalu menyatakan bahwa pemerintah daerah, telah mengambil kesimpulan untuk mencegah terjadinya konflik masyarakat akibat rencana pembangunan mesjid itu, dengan menghentikan sementara proses pembangunan rumah ibadah ini.
“Tidak boleh ada lagi pembangunan mesjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, sampai dilakukan dialog dengan para ulama di Samalanga,” ungkap Aulia.
Menurutnya, sesuai arahan Kapolda Aceh jika terjadi persoalan lagi, maka harus dapat diambil tindakan tegas. Bahkan, keputusan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kapolres Bireuen, maupun Dandim 0111/Bireuen.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Bireuen, pemasangan papan pengumuman itu merupakan langkah yang ditempuh, untuk mencari solusi terbaik guna menghindari potensi konflik, antara pihak pro pembangunan dan pihak yang menolak pembangunan mesjid tersebut.(Bahrul)
Sumber: Metroaceh.com
Posting Komentar